Rabu, 23 February 2022 13:00 UTC
Komisi A DPRD Kota Surabaya saat menggelar rapat yang membahas tahapan persiapan Pemilu 2024 dan insert Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi, Rabu 23 Februari 2022. Foto: Restu
JATIMNET.COM, Surabaya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan hari Rabu, 14 Februari 2024 sebagai hari dan tanggal pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024.
Berdasar itulah, Komisi A DPRD Kota Surabaya mengundang Ketua KPU Surabaya dalam rapat yang membahas tahapan persiapan Pemilu Tahun 2024 dengan tahapan lengkap persiapan penyelenggara Pemilu Tahun 2024, khususnya di Kota Surabaya.
“Terkait dengan beberapa hal yang disampaikan dan menjadi diskusi tadi prinsipnya kami bekerja sesuai dengan peraturan dan perundangan. Salah satu yang akan kami patuhi adalah tahapan terkait program dan jadwal,” kata Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi usai mengikuti rapat di Ruang Komisi A DPRD Surabaya, Rabu 23 Februari 2022.
Adapun simulasi terkait dengan program dan jadwal tahapan Pemilu 2024 yang merujuk pada Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa Pengusulan dan Penetapan Dapil untuk DPRD Kabupaten/Kota akan dilakukan pada Januari 2023.
Baca Juga: Hadapi Pemilu 2024, PKS Jatim Siapkan Generasi Milenial
“Itu nanti akan kita diskusikan, kita FGD (Focus Group Discussion)-kan, baru kemudian nanti kesimpulannya akan kami sampaikan ke KPU RI untuk diputus menjadi daerah pemilihan (Dapil) kabupaten/kota,” ia menjelaskan.
Nur Syamsi pun memastikan bahwa tahapan Pemilu 2024 belum dimulai karena UU menyebutkan jika Pemilu dilakukan paling lambat 20 bulan sebelum pemungutan suara digelar.
“Nah pemungutan suaranya saja tanggal 14 Februari 2024, sehingga mulainya (tahapan Pemilu 2024) akan di kisaran Bulan Juli 2022, sementara ini masih Februari 2022,” ia menekankan.
Lebih lanjut, saat ditanya terkait perlu tidaknya pemekaran Dapil di Kota Surabaya, Nur Syamsi mengaku tentu akan melakukan kajian dulu dan kajian itu akan dimulai pada akhir tahun 2022 dan awal 2023. Itu pun bukan pihaknya yang menetapkan.
Baca Juga: Airlangga Hartarto Ingin Partai Golkar Menang di Jatim pada Pemilu 2024
“Yang perlu diingat bahwa penetapan tetap berada di KPU RI, kajian dan pengusulannya di KPU Kabupaten/Kota, dan kami lakukan pada tahap jadwal itu,” ia menegaskan.
Sementara Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni memberi tanggapan terkait perlu tidaknya pemekaran Dapil di Kota Surabaya. Menurutnya, sejak awal jika dilihat dari berbagai pertimbangan, nyaris beberapa partai politik yang ada di Kota Surabaya berharap Dapil di Kota Surabaya bisa dimekarkan.
“Pertimbangan itu mengingat jumlah penduduk dan jumlah kecamatan yang ada di Kota Surabaya. Artinya, tidak 31 kecamatan 5 Dapil. Sidoarjo saja yang 18 kecamatan, Dapilnya 6. Itu berarti sejak awal kita harapkan itu, tetapi sampai hari ini kajian ke arah sana belum dilakukan oleh KPU,” kata Arif Fathoni.
Pihaknya mengaku dalam rapat tersebut, Komisi A sudah mendapat penjelasan dari KPU bahwa salah satu pertimbangan untuk merealisasikan pemekaran Dapil yaitu memang harus ada dukungan anggaran dari pemerintah kota.
Baca Juga: Hadapi Pemilu 2024, PKB Siapkan Kader Militan
“Ada 7 subjek, satu ini tidak dicover. Maka kita harap KPU segera berkirim surat kepada pemerintah kota untuk mendapatkan hibah kajian itu. Kita minta kepada KPU segera mengajukan sehingga dalam pembahasan APBD Perubahan nanti kita bisa masukkan,” ia menerangkan.
Bukan tanpa sebab. Pasalnya, pemekaran Dapil itu bertujuan agar cost (biaya) politik semakin rendah. Arif Fathoni mencontohkan, semisal satu caleg harus berjuang mewakili beberapa kecamatan dengan luas wilayah yang cukup jauh.
Maka tentu dari aspek pembuatan alat peraga kampanye juga meningkat, kemudian kegiatan-kegiatan kampanye yang harus dihadiri juga membengkak.
Baca Juga: Airlangga Hartarto Ingin Partai Golkar Menang di Jatim pada Pemilu 2024
“Kalau kemudian kecamatannya diperpendek dengan pemekaran Dapil, otomatis cost politik yang dikeluarkan oleh calon anggota legislatif (caleg) itu semakin menurun. Dengan demikian otomatis pelayanan kepada masyarakat juga semakin meningkat, karena dekat,” ia memaparkan.
Di samping itu, apabila Dapil dimekarkan maka kecamatan dalam satu daerah pemilihan menjadi semakin sedikit. Hal tersebut tentu akan meningkatkan hubungan antara pelayan rakyat dengan rakyat yang diwakilinya.
“Sebab dia (caleg) berdiam diri di wilayah yang memang ada di situ, tidak terlalu jauh. Karena itu, kami berharap di Kota Surabaya bisa dilakukan pemekaran 6-7 Dapil,” ia menandaskan.
