
Reporter
Rochman AriefKamis, 2 Agustus 2018 - 12:50
Editor
Rochman Arief
Sesdep Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB T. Eddy Syahputra saat menyampaikan sosialisasi sosialisasi dua kebijakan di bidang kelembagaan dan tata laksana. FOTO: Humas Kementrian PANRB
JATIMNET.COM, Manado – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PANRB) kembali menggelar sosialisasi dua kebijakan di bidang kelembagaan dan tata laksana. Setelah dua kali digelar di Jakarta dan Bandung, kali ini sosialisasi dilaksanakan di Manado, Sulawesi Utara.
Kedua kebijakan dimaksud adalah Peraturan Menteri PANRB Nomor 19/2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 20/2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah.
Sesdep Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB T. Eddy Syahputra mengatakan, walaupun telah diamanatkan dalam berbagsi peraturan perundangan, kenyataannya masih banyak instansi pemerintah yang belum melaksanakan penataan kelembagaan dan proses bisnis secara maksimal.
“Melalui sosialisasi ini kami mengharapkan adanya perluasan pemahaman mengenai kedua peraturan Menteri PANRB tersebut,” demikian surat elektronik Humas Kementerian PANRB, Kamis 2 Agustus 2018.
Acara sosialisasi tersebut dibuka Sekretaris Provinsi Sulut Edwin Silangen. Adapun narasumber dalam acara tersebut adalah Asdep Perumusan Kebijakan Ketatalaksanaan Kementerian PANRB Yanuar Ahmad dan Managing Director Magna Transformasi Consulting Group Martinus Tukiran.
Peserta sosialisasi yang berjumlah 200 orang ini terdiri dari para Kepala Biro organisasi Pemprov Sulut, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat. Hadir pula para kepala bagian organisasi kabupaten/kota dari kawasan timur Indonesia.
Lebih lanjut Eddy berharap dengan terbitnya kedua peraturan Menteri PANRB, instansi pemerintah segera menyusun peta proses bisnis sesuai dengan Permen PANRB No. 19/2018.
Selanjutnya dilakukan evaluasi kelembagaan sesuai Permen PANRB Nomor 30/2018 agar diperoleh profil kelembagaan yang tepat ukuran dan tepat fungsi. “Kami akan melakukan asistensi dan verifikasi terhadap hasil evaluasi tersebut,” ujarnya.