Senin, 12 January 2026 07:00 UTC

Sulthon Farid terdakwa kasus pembunuhan saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tuban, Senin, 12 Januari 2026. Foto: Zidni Ilman.
JATIMNET.COM, Tuban – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban memvonis Sulthon Farid Ahmadi, terdakwa kasus pembunuhan dengan hukuman penjara selama 15 tahun, Senin, 12 Januari 2026.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin oleh Nugroho Suryo Sulistio menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHP dengan kualifikasi tindak pidana pembunuhan biasa. Perkara ini tercatat dengan nomor 156/Pid.B/2025/PN Tbn.
“Majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan yang terbukti adalah dakwaan alternatif subsidair, jadi bukan pembunuhan berencana,” kata Juru Bicara PN Tuban Rizki kepada wartawan usai sidang.
BACA: Sidang Putusan Kasus Pembunuhan Kekasih di Tuban Kembali Ditunda
Ia menegaskan, dalam persidangan tidak ditemukan unsur perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana.
“Tidak ditemukan adanya unsur pembunuhan berencana. Pasal yang terbukti di sini adalah Pasal 338 KUHP dengan kualifikasi pembunuhan,” imbuhnya.
Dalam putusannya, kata Rizki, hakim menemukan unsur yang memberatkan terdakwa selama persidangan. Terdakwa dinyatakan berbelit-belit saat memberikan keterangan ketika sidang. Lantas, menimbulkan duka mendalam bagi keluarga, dan tidak manusiawi.
Terkait proses persidangan yang sempat mengalami beberapa kali penundaan, Rizki menyebut sebagai bagian dari dinamika penanganan perkara yang menyita perhatian publik.
“Majelis Hakim harus mempertimbangkan dengan seksama, baik dari aspek filosofis, yuridis, maupun sosiologis, sehingga diperlukan waktu untuk menyusun putusan secara cermat,” terangnya.
BACA: Rekonstruksi Pembunuhan di Tuban Peragakan Cekcok Hingga Kontak Fisik
Rizki menambahkan, penundaan sidang putusan sebelumnya dilakukan demi memastikan putusan yang dijatuhkan telah melalui pertimbangan matang dan menyeluruh.
Usai pembacaan putusan, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Dengan demikian, putusan belum berkekuatan hukum tetap.
“Tadi, dari pihak terdakwa dan atau penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Dengan adanya pernyataan tersebut, putusan ini belum inkrah,” ucap Rizki.
“Kita menunggu tenggang waktu sesuai ketentuan hukum acara. Apabila tidak ada sikap lanjutan, maka putusan akan berkekuatan hukum tetap. Namun, jika mengajukan upaya hukum, maka mekanismenya adalah banding,” jelasnya.
Kasus pembunuhan ini terjadi pada pertengahan 2025 dengan korban PR, mantan kekasih terdakwa asal Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban. Peristiwa tersebut sempat menimbulkan keprihatinan dan perhatian luas dari masyarakat Tuban hingga akhirnya diputus oleh pengadilan.
