Logo

Pembahasan RAPBD 2019 Jatim Molor

Reporter:,Editor:

Sabtu, 10 November 2018 13:05 UTC

Pembahasan RAPBD 2019 Jatim Molor

no image available

JATIMNET.COM, Surabaya - Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2019 Jatim akhirnya molor. Dari yang rencananya digedok 10 November menjadi 28 November 2018. 

"Iya dihitung-hitung ternyata tidak bisa hari ini, mundur sampai tanggal 28," kata Soekarwo usai rapat paripurna di DPRD Jatim, Sabtu 10 November 2018. 

Ada beberapa alasan mengapa akhirnya RAPBD tidak bisa digedok sesuai jadwal. Ini tidak lepas dari peraturan tata tertib yang baru di dewan. "Jadi tidak bisa hari ini dibahas besok lalu ada pandangan umum, harus ada space waktu," kata mantan Sekdaprov Jatim ini. 

Faktor lain adalah pembahasan perda PT Bank Jatim Syariah. Dalam pembentukannya, Pemprov Jatim akan menyuntikkan modal Rp 500 miliar dari yang dibutuhkan yaitu Rp1 triliun.

Angka Rp1 triliun adalah batas syarat minimal  permodalan untuk masuk dalam kategori Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) II. Untuk menyuntik modal maka perlu landasan hukum yang saat ini raperda-nya masih dibahas di DPRD Jatim. 

"Memang ini juga jadi salah satu kendala yang menghambat," imbuhnya.

Meski molor dari yang dijadwalkan, menurutnya masih belum melanggar dari yang diminta oleh pemerintah. "Belum kena penalti, paling sudo penghargaane mudun teko 77," selorohnya. 

Namun demikian, Pemprov akan tetap mengikuti prosedur pembahasan yang ada. Rapat paripurna hari ini beragendakan jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi tentang raperda  PT Bank Jatim Syariah. Soekarwo menekankan Jatim punya potensi besar  dalam keuangan syariah. 

Dia menyampaikan 97,8 persen penduduk Jatim beragama Islam, dan ada lebih 5.000 pesantren serta usaha dari ormas Islam, yang mencapai sekitar 13 ribu lembaga. Saat ini market share syariah di Jatim mencapai 5,3 persen, sedangkan market share nasional mencapai 5,42 persen.

"Ini membuktikan fokus masyarakat syariah mayoritas ada di Jatim," katanya. 

Menurutnya, raperda ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap kehidupan masyarakat yang menjalankan hidupnya berdasarkan ekonomi syariah. Selain itu, raperda ini juga sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap pemenuhan kebutuhan masyarakat akan layanan syariah.