Senin, 01 December 2025 03:00 UTC

Wali Kota Probolinggo Aminuddin saat menyampaikan garis besar RAPBD 2026 hasil pembahasan bersama legislatif. Foto: Zulafif.
JATIMNET.COM, Probolinggo - Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo menjadi panggung penting pembahasan keuangan daerah. Ada beberapa poin penting yang menjadi sorotan dalam sidang dengan agenda penyampaian pandangan fraksi atas Raperda APBD Tahun Anggaran 2026.
Pertama, penyesuaian insentif petugas pemungut pajak sebesar Rp59 juta. Kemudian, pemerintah kota dan DPRD yang sepakat mengoreksi anggaran rehabilitasi saluran pematusan di Jalan Cokroaminoto dari nominal yang diusulkan Rp8,5 miliar menjadi Rp5,5 miliar.
Koreksi ini dilakukan karena dokumen perencanaan berupa detail engineering design (DED) dan feasibility study (FS) belum tersedia. Akibatnya, sejumlah pos anggaran lain turut mengalami pembaruan.
Selain itu, pembangunan gedung DPRD Selatan disesuaikan sebesar Rp 3 miliar, pembangunan dam Rp 50 juta, serta pengurugan tanah untuk sekolah rakyat (SR) sebesar Rp 3 miliar.
Pemerintah daerah juga mengabulkan tambahan kebutuhan dokumen kependudukan sebesar Rp27,8 juta. Kemudian, penyesuaian anggaran peringatan hari besar Islam menjadi Rp150 juta.
Pada sektor pelayanan haji, tambahan anggaran transportasi sebesar Rp20 juta disetujui untuk mendukung pemberangkatan dan pemulangan jemaah.
Di sisi lain, beberapa penyesuaian dilakukan pada anggaran pengadaan barang/jasa, rehabilitasi gedung Dinas Perpustakaan. Selain itu, berbagai kebutuhan organisasi perangkat daerah lain sesuai kemampuan fiskal kota.
Dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Utama Sabtu (29/11/2025) itu, seluruh fraksi menyampaikan pendapat mereka atas Raperda APBD Tahun Anggaran 2026.
Agenda dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir kepala daerah,serta penetapan keputusan DPRD.
Wali Kota Probolinggo, dr. Aminuddin menyampaikan garis besar hasil pembahasan bersama legislatif. Ia menegaskan seluruh catatan dari legislatif akan ditindaklanjuti dengan proporsional.
Ia menambahkan, penyusunan Raperda APBD 2026 berpedoman pada Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang telah disepakati sebelumnya.
Hal ini termasuk menerima seluruh masukan, koreksi, dan rekomendasi fraksi sebagai bagian dari penyempurnaan dokumen anggaran.
“Dengan struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang telah dirancang, kami berharap APBD 2026 mampu menjawab kebutuhan pelayanan publik serta memperkuat pembangunan Kota Probolinggo,” ujarnya.
Sidang paripurna kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara wali kota dan pimpinan DPRD.
Tahapan ini menjadi pintu masuk sebelum Raperda APBD 2026 dikirim ke Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan evaluasi.
Hasil evaluasi nantinya kembali dibahas bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
“Semoga apa yang telah kita bahas dan sepakati hari ini membawa manfaat nyata bagi peningkatan layanan publik serta kesejahteraan masyarakat Kota Probolinggo,” tutup Wali Kota Amin.
