Logo

Pemanfaatan DBHCHT untuk Penegakan Hukum di Jombang Dikepras? 

Reporter:,Editor:

Rabu, 05 July 2023 23:00 UTC

Pemanfaatan DBHCHT untuk Penegakan Hukum di Jombang Dikepras? 

ILUSTRASI Seorang petani sedang melihat tembakau rajang sedang dijemur

JATIMNET.COM, Jombang - Pagu penerimaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) Kabupaten Jombang setiap tahun mengalami peningkatan, kini total mengelola sekitar Rp 56 miliar. 

Dana bagi hasil cukai hasil tembakau atau DBHCHT merupakan bagian dari transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan atau provinsi penghasil tembakau.

Mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 215/PMK 07/2021 tentang penggunaan, pemantauan dan pemanfaatan DBHCHT, yang tahun ini terbagi dalam tiga pokok prioritas.

Yakni, bidang kesejahteraan masyarakat dengan persentase 50 persen dengan rincian 30 persen peningkatan bahan baku, peningkatan keterampilan kerja dan pembinaan industri, sementara 20 persen untuk pemeberian bantuan. Kemudian kesehatan masyarakat mendapatkan alokasi 40 persen, dan penegakan hukum 10 persen.

Baca Juga: Anggaran Belum Bisa Digunakan, Tahun 2022 Petani Tembakau di Lamongan Gagal Dapat Asuransi

Diketahui, untuk bidang penegakan hukum diampu Satpol PP Kabupaten Jombang, dengan besaran prosentase 10 persen dari total anggaran dbhcht yang diterima Kabupaten Jombang tahun ini. 

Kasatpol PP Kabupaten Jombang, Thonsom Pranggono mengatakan anggaran program dbhcht digunakan untuk kawasan industri hasil tembakau (KIHT), sosialisasi dan operasi barang kena cukai. 

"Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 215. Termasuk kegiatan kesenian dengan mengundang Cak Percil beberapa waktu lalu untuk sosialisasi. Acuannya ada di PMK 215 dan SE Dirjen Bea Cukai, anggarannya juga diambilkan dari DBHCHT," katanya.

Menurut Thonsom, selain kegiatan kesenian anggaran DBHCHT juga bisa dipakai untuk kegiatan keagamaan serta olahraga. "Nanti juga ada kegiatan keagamaan bersama Habib Syech," ia menambahkan.

Tahun ini Satpol PP Kabupaten Jombang mengelola dana bagi hasil cukai hasil tembakau sekitar kurang lebih Rp 2,6 miliar. "Besaran anggaran dari DBHCHT 2023 itu ya digunakan untuk tadi, seperti sosialisasi, operasi barang kena cukai maupun pengadaan sarana prasarana yang mendukung penegakan hukum," pungkas Thonsom.

Reporter: Sarep