Logo

Peleburan Aki Bekas Ilegal Bahayakan Kesehatan Manusia

Reporter:

Senin, 22 October 2018 04:15 UTC

Peleburan Aki Bekas Ilegal Bahayakan Kesehatan Manusia

Ilustrasi aki bekas.

JATIMNET.COM, Jakarta – Ketua Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Prof Wiku Adisasmito mengimbau pihak berwenang agar menindak tegas pelaku peleburan aki bekas secara liar. Menurutnya peleburan aki bekas itu sangat mengganggu kesehatan masyakarat sekitarnya.

“Fenomena yang sudah berjalan bertahun-tahun ini, pemerintah harus konsisten menindak dan mencegah pencemaran lingkungan,” terangnya dalam keterangan resmi, seperti dikutip Antara, Senin 22 Oktober 2018.

Pria yang juga anggota Dewan Guru Besar Universitas Indonesia ini menyatakan selama aktivitas peleburan aki bekas masih ada, pengepul akan terus memasok. Dampaknya peleburan aki yang mendapat izin (legal) akan kesulitan menerima pasokan.

Berdasarkan data darinya, jumlah pelebur aki bekas ilegal di Jabodetabek berkisar 30 industri, sedangkan pelebur aki bekas legal hanya berjumlah lima industri.

Beberapa tempat yang dijadikan tempat melakukan peleburan aki bekas antara lain di Desa Jagabaya, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat serta di Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

“Dua daerah ini yang belakangan menyita perhatian. Selain itu, di beberapa daerah lain seperti Tegal (Jawa Tengah), Lamongan, dan Surabaya (Jawa Timur) juga ada aktivitas liar yang sama,” lanjutnya.

Efek yang ditimbulkan akibat menghirup timbel hasil pembakaran aki bekas tidak langsung dirasakan saat itu juga. Banyak pekerja yang terlibat dari aktivitas peleburan aki bekas umumnya meninggal di usia yang relatif muda, 35-40 tahun.

“Efek lain yang terlihat adalah pertumbuhan anak-anak yang lahir dari orang tua yang terpapar timbel cenderung tidak normal. Tidak heran banyak anak di daerah pembakaran aki bekas yang terlahir mengalami keterbelakangan mental,” katanya.

Timbal atau timbel adalah suatu unsur kimia dalam tabel periodik yang memiliki lambang Pb dan nomor atom 82.

Timbel merupakan logam berat yang terdapat secara alami di dalam kerak bumi. Keberadaan timbel bisa juga berasal dari hasil aktivitas manusia, yang jumlahnya 300 kali lebih banyak dibandingkan Pb alami yang terdapat pada kerak bumi.

Timbel mendapat perhatian khusus karena sifatnya yang toksik (beracun) terhadap manusia, dan bisa masuk ke dalam tubuh melalui konsumsi makanan, minuman, udara, air, serta debu yang tercemar Pb.

Adapun batas toleransi timbel di dalam darah manusia tidak boleh lebih dari 5 mikrogram/desiliter. Namun, hasil penelitian terhadap masyarakat yang bermukim di sekitar area peleburan aki bekas di daerah Parung Panjang bisa mencapai 23 mikrogram/desiliter atau lebih dari empat kali lipat dari ambang batas.

Efek jangka panjang yang ditimbulkan akibat udara yang telah tercemar timbel di antaranya gangguan pada paru-paru, sistem syaraf, otak, serta menyebabkan kanker.