Selasa, 13 August 2019 16:17 UTC
RESMI DILANTIK: Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo resmi dilantik, Selasa 13 Agustus 2019. Foto: Baehaqi.
JATIMNET.COM, Surabaya - Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo resmi dilantik, Selasa 13 Agustus 2019. Ia akan mengemban tugas di sisa masa jabatan hingga 2023 mendatang.
Maryoto merupakan wakil bupati, pasangan dari Syahri Mulyo yang beberapa waktu lalu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena sudah telah inkrah atau mempunyai kekuatan hukum tetap, dan telah diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa usai melantik mengingatkan, agar kepala daerah untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan anggaran. Ia berpesan pemerintah daerah mengedepankan transparansi dan akuntabilitas. "Para kepala daerah agar memaksimalkan belanja APBD untuk pelayanan publik," ujar Khofifah.
BACA JUGA: Pemprov Jatim Evaluasi Jajaran OPD Sebelum Lakukan Mutasi
Ada beberapa program yang dianggap pro masyarakat harus menjadi prioritas Bupati Tulungagung. Diantaranya, penanggulangan kemiskinan, pengurangan kesenjangan, meningkatkan kesempatan kerja, investasi, ekspor, peningkatan kualitas pendidikan, dan kesehatan.
“Yang juga tak kalah penting adalah melakukan kerja sama dan sinergitas dengan daerah lain untuk mendukung sinergitas dan efektifitas penyelenggaraan pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik," kata Khofifah.
Selain berpesan dalam penggunaan anggaran, gubernur kelahiran Surabaya itu berpesan agar Bupati Tulungagung menyelesaikan agenda prioritas di Kabupaten Tulungagung. Seperti, pelantikan kepala desa dan penyelesaian permasalahan pemilihan kepala desa serentak di 239 desa, dan pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama.
BACA JUGA: Presiden dan Gubernur Berkurban di Masjid Al Akbar
Sesuai Undang-undang nomor 8 tahun 2015 pasal 162 ayat (3) menegaskan Gubernur, Bupati atau Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah provinsi atau kabupaten/kota dalam jangka waktu enam bulan semenjak dilantik.
"Namun untuk mendorong proses percepatan pembangunan bila dalam jangka waktu enam bulan semenjak dilantik tersebut akan dilakukan pelantikan atau penggantian pejabat, hal itu bisa saja dilakukan tapi dengan syarat mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri," urainya.
Sementara Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo mengatakan, setelah ini akan segera mengoptimalkan program untuk menindaklanjuti. "Kami akan meningkatkan personel kami, seluruh personel yang ada semakin kita gerakkan agar bekerja lebih baik," kata Maryoto.