Logo
Dakwaan lain sedang dipertimbangkan oleh polisi.

Pelaku Teror Christchurch Dituntut 50 Dakwaan Pembunuhan

Reporter:,Editor:

Kamis, 04 April 2019 07:38 UTC

Pelaku Teror Christchurch Dituntut 50 Dakwaan Pembunuhan

Ilustrasi Palu. Foto:Pxhere

JATIMNET.COM, Surabaya – Pelaku penembakan dua masjid Christchurch Selandia Baru, Brenton Tarrant akan menghadapi sidang lanjutan pada 5 April 2019.

Polisi menyatakan jika laki-laki asal Australia itu, bakal menghadapi 50 tuduhan pembunuhan, dan 39 tuduhan percobaan pembunuhan. 

"Tuduhan lain masih dalam pertimbangan," kata polisi dalam sebuah pernyataan dilansir dari Reuters.com, Kamis, 4 April 2019.

Tarrant direncanakan muncul di Pengadilan Tinggi Christchurch, yang disiarkan secara langsung lewat link video, Jumat waktu setempat.

BACA JUGA: Utusan Berbagai Negara Hadiri Doa Bersama di Christchurch

Seorang hakim pengadilan tinggi menyebut bahwa kemunculan Tarrant sesuai dengan prosedur persidangan, dan Tarrant juga tidak akan diminta untuk mengajukan pengampunan atas tuduhan yang dijatuhkan.

“Tujuan polok dalam sidang 5 April adalah untuk memastikan posisi terdakwa lewat representasi resmi, dan untuk menerima informasi resmi dari pengadilan tentang langkah-langkah prosedural dan pertimbangan yang akan diambil untuk menyelesaikan tahapan itu,” kata hakim Cameron Mander.

Polisi menyebutkan jika sedang mempertimbangkan sejumlah tuduhan lain.

BACA JUGA: ACT Dampingi Keluarga Zulfirmansyah Tiba di RS Christchurch

Brenton Tarrant, laki-laki bersuai 28 tahun, melakukan aksi keji pada 15 Maret 2019 lalu. Tarrant memuntahkan peluru dari senjata semi otomatis kepada jemaah salat Jumat di Masjid Al Noor Christchurch dan Linwood Islamic Center. Sebanyak 50 orang meninggal dan puluhan luka-luka, sebagai akibat gerakan supremasi kulit putih yang diusung pelaku.