Logo

Pelaku Penipuan Belanjakan Uang Kejahatan Buat Beli Ruko

Reporter:,Editor:

Rabu, 27 November 2019 11:43 UTC

Pelaku Penipuan Belanjakan Uang Kejahatan Buat Beli Ruko

Kapolres Ponorogo, AKBP Arief Fitrianto menunjukkan barang bukti kejahatan yang dilakukan Sholehudin Guntur dan istrinya Erni Handayani di mapolres, Rabu 27 November 2019. Foto: Gayuh Satria.

JATIMNET.COM, Ponorogo – Pasangan suami-istri Sholehudin Guntur dan Erni Handayani ditangkap Polres Ponorogo. Sebab keduanya melakukan penipuan terhadap H (48), warga Jenangan, Ponorogo, yang menjanjikan anak korban masuk akademi polisi (Akpol).

Kerugian yang diderita korban mencapai Rp 980 juta dalam kurun waktu dua tahun, atau sejak 2017 hingga 2019. Adapun uang yang diserahkan korban kepada pelaku yang berjualan makanan keliling di Trenggalek itu bervariasi.

“Saya hanya disuruh suami, kebetulan saya dekat dengan korban. Setiap bulannya saya meminta tranfer Rp 5 juta-Rp 15 juta ke rekening saya,” kata Erni (39) saat dijumpai di Mapolres Ponorogo, Rabu 27 November 2019.

Erni yang merupakan warga Gresik, mengaku baru pertama kali melakukan penipuan seperti ini. Namun ia melakukan hal ini atas dasar perintah suaminya. Bahkan sebenarnya ia dan suaminya tidak memiliki hubungan dengan akademi kepolisian.

BACA JUGA: Mengaku Mahasiswi, Warga Madiun Gelapkan Motor Milik Rental

“Suami hanya bekerja sebagai penjual makanan keliling di sekolah-sekolah di Trenggalek,” akunya.

Ibu satu anak ini sebenarnya sudah beberapa kali mengingatkan suaminya untuk tidak melakukan penipuan. Namun karena terus disuruh, akhirnya ia tetap melalukan perintah suaminya.

Sementara itu, kapolres Ponorogo AKBP Arief Fitrianto mengatakan kasus ini terungkap setelah korban melaporkan ke polisi. Sebab anaknya tidak kunjung masuk Akpol sejak transaksi dua tahun silam.

“Tersangka mengiming-imingi korban bisa memasukkan anaknya ke Akpol tanpa tes,” katanya.

BACA JUGA: Identitas Jenazah di Sungai Dawuhan Ponorogo Mudah Dikenali Lantaran Tatonya

Tersangka sanggup menyakinkan korban karena mengaku memiliki jalur khusus masuk Akpol. Agar korban percaya tersangka melakukan pendekatan-pendekatan kepada korban hingga korban terpedaya.

“Saat ini baru satu korban yang melapor. Kami masih menunggu apakah ada korban lain, karena tersangka berpindah-pindah domisilinya,” terangnya.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah aset senilai Rp 200 juta, dengan barang bukti berwujud empat ponsel cerdas, televisi, sepeda motor, dan dua kartu ATM. Sementara sisa uang kejahatan telah dibelikan ruko.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 378, tentan Tindak Pidana Penipuan, ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkasnya.