Logo

Mengaku Mahasiswi, Warga Madiun Gelapkan Motor Milik Rental

Reporter:,Editor:

Jumat, 01 November 2019 15:45 UTC

Mengaku Mahasiswi, Warga Madiun Gelapkan Motor Milik Rental

PENGGELAPAN. Pelaku penggelan di depan penyidik. Foto: Gayuh S.W

JATIMNET.COM, Ponorogo – Kepolisian Sektor (Polsek) Ponorogo berhasil mengungkap penggelapan yang dilakukan SS alias Barbie asal Kebonsari, Kabupaten Madiun. SS menggelapkan sebuah sepeda motor Honda Vario dengan nopol AE 4332 WN milik warga dengan inisial S asal Purbosuman, Ponorogo.

“Kejadian ini terjadi sekitar bulan Maret 2019 lalu dengan modus pelaku menyewa motor korban selama tiga hari,” kata Kapolsek Kota Ponorogo AKP Haryo Kusbintoro, Jumat 1 November 2019.

Saat menyewa, pelaku menggunakan seragam layaknya mahasiswi kebidanan untuk menyakinkan pemilik rental. Korban tertipu dan menyewakan motornya tanpa jaminan identitas.

BACA JUGA: Polda Jatim Tangkap Komplotan Pencuri Mobil Antar Kota 

“Setelah ditunggu beberapa hari motor juga tidak kunjung dikembalikan, dan pelaku tidak bisa dihubungi,” terang Haryo.

Karena merasa ditipu akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Setelah mendapat laporan, polisi kemudian melakukan pemantuan dari lokasi telepon seluler yang digunakan pelaku dan diketahui jika pelaku sedang berada di salah satu hotel di Madiun.

“Jumat dini hari tadi akhirnya berhasil kami bekuk. Namun ketika diamankan, motor sudah dijual pelaku ke warga Madiun senilai Rp 4 juta,” imbuhnya.

BACA JUGA: Komplotan Penggelapan Rokok Senilai Rp 1,5 Miliar Dibekuk Polisi

Uang hasil penggelapan motor tersebut saat ini sudah habis digunakan untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari. Pelaku mengaku menggelapkan motor sewaannya karena dikejar rentenir.

“Dari hasil pemeriksaan pelaku, dia baru beraksi satu kali, namun demikian masih akan kami dalami jika ada lagi laporan dari korban,” tuturnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sebuah motor Honda Vario, berikut dengan STNK dan BPKB. Pelaku akan dikenakan pasal 373 KUHP dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.