Minggu, 11 August 2019 01:34 UTC
JUMPA PERS. Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto saat jumpa pers kasus penggelapan rokok senilai Rp 1,5 miliar. Foto: Zulkiflie
JATIMNET.COM, Probolinggo – Kepolisian Resor Probolinggo berhasil menangkap komplotan penggelapan sebuah truk bermuatan rokok Gudang Garam senilai Rp 1,5 miliar.
Penggelapan ini dilakukan Erik Syahroni (28) Warga Desa Satreyan, Fatoni (26) Warga Desa Brani Kulon, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, dan Rosidal Imam (34) Warga Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
Informasi yang diperoleh Jatimnet, aksi penggelapan rokok bermula saat tersangka Erik Syahroni yang merupakan driver PT Surya Madistrindo diberi tugas mengirimkan rokok Gudang Garam Surya senilai total Rp 1,5 miliar menggunakan truk boks bernopol N 8277 BC menuju gudang pos di Kota Probolinggo.
BACA JUGA: Wali Kota Probolinggo Didukung Ibu-ibu Tutup Dua Karaoke
Namun, tersangka Erik malah membawa sejumlah rokok tersebut ke Desa Satreyan, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. Tiba di lokasi yang dituju, Erik lantas merusak gembok pintu boks truk.
Setelah berhasil membobol pintu, Erik kemudian mengeluarkan sebagian rokok dan menjualnya secara eceran. Sementara sisa rokok sendiri, Erik bawa ke sebuah rumah kos yang ada di Kota Probolinggo untuk disimpan.
Guna menghilangkan jejak, truk boks lantas Erik buang ke tepian Jalan Raya Leces yang lokasinya tak jauh dari pintu keluar tol.
BACA JUGA: Pemkot Probolinggo Temukan Hewan Kurban tak Layak Jual
Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto menyebut, terbongkarnya aksi penggelapan rokok ini setelah anggota Polsek Paiton berhasil menangkap tersangka Fatoni.
Petugas kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap tersangka Rosidal Imam dan Erik Syahroni selaku otaknya.
Menurut Kapolres, aksi penggelapan oleh para tersangka sudah direncanakan sebelumnya. Pasalnya para tersangka memiliki peranan masing-masing, tersangka utama sebagai pembawa barang, dan dua tersangka lainnya sebagai penyedia tempat.
BACA JUGA: Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal, Miras, dan Vape
Kapolres menambahkan, dalam penggelapan tersebut sejumlah rokok yang berhasil terjual ada sekitar 30 kardus yang harga setiap kardusnya Rp 11 juta.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 372 dan 378, Tentang Penggelapan dan Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.