Selasa, 10 November 2020 10:00 UTC
PEMBUNUHAN: Kapolres Situbondo, AKBP Imam Rifa’i menggelar jumpa pers usai menangkap dua pelaku pembunuhan
JATIMNET.COM, Situbondo - Tidak membutuhkan waktu lama, kasus pembunuhan seorang warga Tionghoa yakni Eko Prayitno alias Suhong tinggal di Desa Curah Kalak, Kecamatan Jangkar, Situbondo, akhirnya terungkap. Polres Situbondo menangkap dua orang sebagai pelakunya, meraka adalah Nurul Furqon, (25) dan Jayus, (20), warga Desa Kertosari, Kecamatan Asembagus.
Motif pembunuhan yang dilakukan kedua tersangka diduga dilatar belakangi hubungan perilaku seks menyimpang sesama jenis. Selain itu, para tersangka nekat membunuh juga sakit hati, karena korban tidak pernah memberi uang seperti yang dijanjikan.
“Korban dan para tersangka ini sudah saling kenal dan sebelumnya sudah berhubungan untuk memuaskan korban. Konon, korban memiliki perilaku seks menyimpang,” kata Kapolres Situbondo, AKBP Ach. Imam Rifa’i, di Mapolres, Senin, 10 November 2020
Sebelum terjadi pembunuhan di rumah korban di Desa Curah Kalak, Kecamatan Jangkar. Tersangka Nurul Furqon sempat bertemu dengan korban di toko miliknya pada Senin sore, 9 November 2020. Saat itu, korban memegang kemaluan tersangka dengan menjanjikan uang.
BACA JUGA: Warga Keturunan di Situbondo Diduga Jadi Korban Pembunuhan
Tidak sampai disitu, korban meminta tersangka untuk datang ke rumahnya dan tersangka menceritakan permintaan korban itu kepada Jayus. Selanjutnya dua remaja itu mendatangi rumah korban dan langsung menuju teras samping rumah. “Disini kejadian hubungan perilaku seks menyimpan itu kembali terjadi. Korban memegangi kemaluan kedua tersangka,” kata Kapolres Ach. Imam Rifa’i
Menurut Imam, setelah korban merasa puas meminta dua tersangka pulang. Karena kesal tak diberi uang terjadilah penganiayaan. Kedua pelaku membunuh korban menggunakan senjata tajam yang sudah dipersiapkan.
“Para tersangka sudah mempersiapkan pisau dari rumah, karena mereka sudah mengira korban tak akan memberinya uang seperti yang dijanjikan. Konon korban menjanjikan akan memberikan uang dan apa saja yang diminta tersangka asalkan bisa memuaskan dirinya,” ujarnya
Imam mengatakan dua tersangka akan dijerat pasal 340 KUHP dengan ancamakan hukuman maksimal seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara.“Kami juga amankan barang bukti berupa pisau serta pakaian tersangka dipakai saat membunuh korban,” katanya
Seperti diberitakan sebelumnya, warga Desa Curah Kalak, Kecamatan Jangkar, dihebohkan pembunuhan Suhong, (67). Korban ditemukan tewas di belakang rumah dengan luka sabetan senjata tajam di bagian leher dan dadanya. Korban ditemukan pertama kali oleh adiknya yang baru datang bepergian dari luar kota.
