Logo

Pelaku Anak Membunuh Teman Sekelasnya di Mojokerto Jalani Sidang Perdana Didakwa Pasal Berlapis

Reporter:,Editor:

Kamis, 06 July 2023 09:00 UTC

Pelaku Anak Membunuh Teman Sekelasnya di Mojokerto Jalani Sidang Perdana Didakwa Pasal Berlapis

Ilustrasi Sidang Anak

JATIMNET.COM, Mojokerto - Kasus pembunuhan pelajar siswi SMP di Kecamatan Kemlagi dengan tersangka AA(15) sudah mulai masuk persidangan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis 6 Juli 2023.

Agendanya, terdakwa anak berhadapan dengan hukum itu menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.

Sidang yang digelar tertutup dan secara online tersebut, pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntun Umum (JPU) Ismiranda Dewi Putri dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto.

Dimana terdakwa anak berhadapan dengan hukum menjalani sidang secara online dari Polsek Magersari, karena tidak ada ruang tahanan khusus anak di Lapas kelas IIB Mojokerto. Selama persidangan AA juga didampingi orang tuanya.

Dalam pembacaan dakwaan, terdakwa didakwa dengan pasal alternatif yakni pasal 80 ayat 3 juncto 76C undang-undang nomor 35 tahun 2014 tetang perlindungan anak, pasal 340, 338, serta 365 KUHP juncto 55-56. 

"Mengingat pelaku ini anak, jadi ada undang-undang yang mengatur khusus untuk anak. Ini kita mengacu undang-undang anak,” kata JPU Ismiranda Dewi Putri, Kamis 6 Juli 2023.

Sidang yang juga dihadori penasihat hukum terdakwa, Nurwa Indah ini dipimpin oleh Hakim tunggal Made Cintia Buana. Selain itu, tim dari balai pemasyarakatan (bapas) juga mengikuti persidangan secara daring.

Ismirandah menyampaikan, bahwa dirinya bersama tim JPU mengenai pasal yang diterapkan itu melihat fakta-fakta yang ada. Meski begitu masoh belum bisa dipastikan pasal mana yang nantinya akan menjerat terdakwa?, karena nanti melihat dari fakta selama proses persidangan. 

"Dari 4 pasal ini yang terbukti yang mana, nanti kita lihat fakta persidangan, lebih ke arah mana," ucapnya.

Nantinya, sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. JPU akan menghadirkan sejumlah saksi. Diantaranya, orang tua, pembeli ponsel, pemilik konter ponsel, polisi yang menangkap, dan tersangka lain, Mochammad Adi (19). 

Diketahui, setelah membunuh mantan pacarnya itu, AA membawa dan menjual ponsel AE ke salah satu konter di Mojokerto. Kemudian, ponsel tersebut di beli oleh seseorang. "Pembeli (ponsel) kalau saya baca diketerangannya memang kenal dengan pelaku," katanya. 

Dalam melancarkan aksi, AA dibantu dengan tersangka Mochammad Adi. Namun, tersangka Adi dan berkas perkaranya belum dilimpahkan oleh penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota ke Kejari Kota Mojokerto. "Belum P21, masih belum dilimpahkan," tutup Ismiranda. 

Sebelumnya, korban AE putri pasangan Atok Utomo (35) dan Yulia (30) ini dinyatakan hilang sejak Senin (15/5/2023) malam. Rara sapaan akrabnya ditemukan tak bernyawa didalam karung yang berada di aliran irigasi di Kecamatan Sooko.

Reporter: Hasan - Editor: Karina/ Bruriy