Sabtu, 05 February 2022 12:20 UTC
CABUL. Pegawai restoran di Jember tersangka perekam perempuan di toilet restoran saat rilis perkara di Mapolres Jember, Sabtu, 5 Februari 2022. Foto: Faizin Adi
JATIMNET.COM, Jember – MA, 23 tahun, pegawai restoran cepat saji di Jember yang ditangkap polisi karena merekam aktivitas pengunjung wanita di toilet umum restoran tempatnya bekerja mengaku tidak sampai menyebarkan rekaman video tersebut. Kepada polisi, MA mengaku hanya menyimpan rekaman berbau cabul itu untuk koleksi dan kesenangan pribadi.
"Tersangka mengaku tidak disebar, hanya untuk konsumsi dan koleksi pribadi," ujar Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna dalam jumpa pers di Mapolres Jember, Sabtu, 5 Februari 2022.
Sebelumnya, MA dibekuk pada Jumat, 4 Februari 2022, atas laporan salah satu pengunjung wanita di sebuah restoran di Jember. MA pada awal pekan lalu, dipergoki AF, 21 tahun, pengunjung yang juga mahasiswi setelah merekam aktivitas korban di toilet restoran.
BACA JUGA: Rekam Pelanggan Wanita di Toilet, Pegawai Restoran Ini Ditahan
MA sebelumnya bekerja di restoran tersebut dan langsung dipecat setelah tepergok mengintip dan merekam aktivitas pengunjung wanita di dalam toilet.
"Sampai saat ini kami masih memeriksa handphone tersangka karena diduga kuat masih ada korban lain selain pelapor,” ujar Komang.
Dari pemeriksaan sementara di HP tersangka, terdapat setidaknya tujuh perempuan yang jadi korban ulah cabul tersangka. "Tidak menutup kemungkinan ada korban lain," katanya.
Selain HP pelaku, polisi juga akan memeriksa manajemen restoran dan sejumlah CCTV yang ada di lokasi kejadian.
BACA JUGA: Viral, Pegawai Restoran Pasang Kamera di Toilet Wanita
"Jadi saat korban masuk ke toilet dibuntuti tersangka dan direkam dari lubang bawah pintu toilet menggunakan hanpdhone," kata Komang.
Sehari sebelum melapor ke polisi, korban AF sempat menceritakan pengalaman tidak menyenangkan ini melalui twitter. Postingan itu kemudian viral.
"Kita kenakan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, pasal 4 KUHP juncto pasal 9 ayat 1 subsider pasal 29 dan pasal 35 KUHP dengan ancaman hukuman minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun penjara," kata Komang.