Logo

Pegawai PDAM yang Penuhi Persyaratan Wajib Ikut Seleksi Calon Direksi PDAM

Reporter:,Editor:

Selasa, 14 September 2021 00:00 UTC

Pegawai PDAM yang Penuhi Persyaratan Wajib Ikut Seleksi Calon Direksi PDAM

Pengumuman mengenai setiap manajer bisa mendaftarkan diri sebagai direksi.

JATIMNET.COM, Surabaya - Panitia Seleksi (Pansel) Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Kota Surabaya kembali memperpanjang masa pendaftaran calon Direksi PDAM. Perpanjangan seleksi ini dilakukan berdasarkan masukan dari ahli hukum agar persyaratan juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Masa pendaftaran calon Direksi PDAM kembali diperpanjang dengan menambahkan persyaratan baru, yakni usia pendaftar minimal 35 tahun. Sebab, sebelumnya tidak ada persyaratan batas minimal usia untuk pendaftar calon direksi PDAM.

“Sebelumnya, kita membuka berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) Perda 2 tahun 2009 sebagaimana diubah ke Perda 13 tahun 2014 tentang PDAM. Di sana tidak ada batasan usia. Sehingga, yang muda-muda dan berkompeten bisa mendaftar. Sebenarnya saya ingin yang muda-muda ini bisa membuktikan dirinya, bahwa mereka juga memiliki kemampuan,” kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

Baca Juga: Pendaftaran Direktur Utama PDAM Surya Sembada Surabaya Kembali Diperpanjang

Sementara untuk pendaftar calon Direksi PDAM yang sebelumnya sudah memenuhi semua persyaratan, termasuk PP No 54 Tahun 2017, tetap akan lanjut ke tahapan selanjutnya yaitu Uji Kompetensi dan Kelayakan (UKK).

“Kalau mereka memenuhi semua persyaratan yang ada tetap melanjutkan ke tahap selanjutnya, sembari menunggu pendaftar lainnya,” ia menjelaskan.

Bahkan, seluruh pegawai PDAM mulai dari jajaran manager hingga staf yang memenuhi persyaratan juga diwajibkan untuk ikut mendaftar seleksi Calon Direksi PDAM. Menurut Eri, seleksi itu boleh diikuti oleh siapapun asalkan mereka memenuhi semua persyaratan yang ditentukan.

“Saya tandatangani pengumumannya bahwa semua pegawai yang memenuhi persyaratan wajib untuk mengikuti seleksi. Tidak perlu sungkan, selama mempunyai kompetensi dan memenuhi persyaratan, silakan daftar. Nanti kan masih ada tahap UKK. Di sanalah pertarungannya,” ia menegaskan.

Nantinya, siapapun yang menjadi Dirut PDAM harus mengutamakan kepentingan warga terlebih dahulu. Eri berpesan agar tidak ada lagi wilayah di Kota Pahlawan yang tidak teraliri aliran air PDAM.

“Dalam waktu satu tahun ke depan investasinya harus digunakan untuk seluruh warga Surabaya. Kalau ada direksi yang terpilih, nanti kita minta buat pakta integritas, jadi kalau dia tidak menjalankan itu maka dia bersedia untuk mengundurkan diri dan dicopot dari jabatannya,” ia menekankan.

Sementara itu, Ketua Pansel Direksi PDAM Surya Sembada Kota Surabaya Wawan Aris Widodo mengatakan, perpanjangan masa pendaftaran Calon Direksi PDAM terhitung mulai 14 - 20 September 2021.

Pada masa perpanjangan kali ini, pihaknya juga mengimplementasikan PP 54 Tahun 2017 sekaligus Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewas Atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD.

“Harapan kami, kita mempunyai banyak kandidat yang kompeten. Sehingga kita punya banyak pilihan untuk posisi Direktur Utama (Dirut), Direktur Operasi (Dirop), dan Direktur Pelayanan (Dirpel),” kata Wawan.

Ia mengugkapkan, sejak pendaftaran calon direksi PDAM dibuka pada 7 Juli 2021, ada 52 pelamar calon direksi PDAM. Rinciannya, terdiri dari 7 orang pelamar untuk jabatan Direktur Utama, 12 orang untuk posisi Direktur Operasional, dan 33 orang Direktur Pelayanan.

“Tahapan seleksi Direksi PDAM Surya Sembada itu terdiri dari seleksi administrasi, uji kelayakan dan kepatutan, dan wawancara akhir,” ia menguraikan.