Logo

Paripurna, Bupati Mojokerto Sampaikan Nota Penjelasan Rancangan KUA PPAS PAPBD 2023 di Hadapan Dewan

Reporter:,Editor:

Senin, 07 August 2023 23:00 UTC

Paripurna, Bupati Mojokerto Sampaikan Nota Penjelasan Rancangan KUA PPAS PAPBD 2023 di Hadapan Dewan

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh di ruang Graha Whicesa Kantor DPRD Kabupaten Mojokerto, pada Senin 7 Agustus 2023 pagi.

JATIMNET.COM, Mojokerto - Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh di ruang Graha Whicesa Kantor DPRD Kabupaten Mojokerto, pada Senin 7 Agustus 2023 pagi.

Kali ini terkait Penyampaian Nota Penjelasan Bupati atas Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) PAPBD Tahun Anggaran 2023,

Bupati Ikfina menjelaskan, penyusunan perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023 dilaksanakan berdasarkan pada PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, yang dijabarkan dalam Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah. 

Bahwa pemerintah daerah (Pemda) dapat melakukan perubahan APBD apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA.

Baca Juga:

1. Walkot Mojokerto Ning Ita Hadiri Paripurna Penyampaian Raperda di DPRD

2. Paripurna di DPRD Kota Mojokerto, Ning Ita Sampaikan Nota Raperda APBD 2023

"Seperti keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan dan antar jenis belanja. Kemudian keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih dari tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan. Serta keadaan darurat atau keadaan luar biasa," kata kfina.

Dalam pelaksanaan APBD hingga pertengahan tahun anggaran 2023, lanjut Ikfina, banyak terjadi perkembangan dinamika di bidang politik, sosial dan ekonomi yang berdampak baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap Kabupaten Mojokerto. 

Terutama akan dilaksanakannya pilkada serentak tahun 2024, dimana sesuai dengan Permendagri nomor 54 tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan Pilkada, Pemda harus menyiapkan 40 persen anggaran pilkada pada tahun anggaran 2023.

"Hal tersebut tentunya memerlukan respon kebijakan yang tepat agar tidak mengganggu pembangunan di Kabupaten Mojokerto. Sehingga diperlukan adanya penyesuaian asumsi pada kebijakan umum APBD tahun 2023," katanya.

Baca Juga:

1. Paripurna di DPRD Kabupaten Mojokerto, Bupati Ikfina Sampaikan Pandum Raperda APBD 2023

2. DPRD Kabupaten Mojokerto Gelar Paripurna Bahas Raperda dan APBD Anggaran 2023

Berikut ini ringkasan perubahan pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah tahun anggaran 2023. Pertama, pendapatan daerah pada APBD tahun anggaran 2023 semula ditetapkan sebesar 2 triliun 506 miliar 313 juta 727 ribu 464 rupiah berubah menjadi sebesar 2 triliun 578 miliar 468 juta 866 ribu 48 rupiah atau mengalami kenaikan sebesar 72 miliar 155 juta 138 ribu 584 rupiah.

Tambahan pendapatan daerah tersebut diperoleh dari, pendapatan asli daerah yang semula ditetapkan sebesar 632 miliar 842 juta 772 ribu 807 rupiah mengalami perubahan menjadi sebesar 673 miliar 662 juta 919 ribu 222 rupiah atau mengalami kenaikan 40 miliar 820 juta 146 ribu 415 rupiah yang terdiri dari:

1. Pajak daerah yang semula ditetapkan sebesar 395 miliar 677 juta 500 ribu rupiah diproyeksikan menjadi sebesar 391 miliar 174 juta 190 ribu 20 rupiah atau mengalami penurunan sebesar 4 miliar 503 juta 309 ribu 980 rupiah.

2. Retribusi daerah yang semula ditetapkan sebesar 42 miliar 854 juta 603 ribu 325 rupiah diproyeksikan menjadi sebesar 37 miliar 804 juta 816 ribu 399 rupiah atau terjadi penurunan sebesar 5 miliar 49 juta 786 ribu 926 rupiah.

3. Hasil pengelolaan daerah yang dipisahkan yang semula ditetapkan sebesar 6 miliar 66 juta 892 ribu 600 rupiah diproyeksikan menjadi sebesar 10 miliar 417 juta 837 ribu 280 rupiah atau mengalami kenaikan sebesar 4 miliar 350 juta 944 ribu 680 rupiah.

4. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah yang semula ditetapkan sebesar 188 miliar 243 juta 776 ribu 882 rupiah diproyeksikan menjadi sebesar 234 miliar 266 juta 75 ribu 523 rupiah atau mengalami kenaikan sebesar 46 miliar 22 juta 298 ribu 641 rupiah.

Selanjutnya, Pendapatan transfer yang semula ditetapkan sebesar 1 triliun 873 miliar 470 juta 954 ribu 657 rupiah mengalami perubahan menjadi sebesar 1 triliun 904 miliar 805 juta 946 ribu 826 rupiah atau bertambah sebesar 31 miliar 334 juta 992 ribu 169 rupiah, yang terdiri dari:

1. Pendapatan transfer pemerintah pusat yang semula ditetapkan sebesar 1 triliun 712 miliar 407 juta 707 ribu 520 rupiah menjadi sebesar 1 triliun 719 miliar 845 juta 684 ribu 116 rupiah atau mengal

Reporter: Hasan