Logo

Pandemi COVID-19, Karhutla di Ponorogo Menurun Drastis

Reporter:,Editor:

Selasa, 22 September 2020 07:00 UTC

Pandemi COVID-19, Karhutla di Ponorogo Menurun Drastis

KEBAKARAN HUTAN. Kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Ponorogo pada masa pandemi Sars CoV-2 atau Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menurun drastis jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Foto: Gayuh/Dokumen

JATIMNET.COM, Ponorogo – Kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Ponorogo pada masa pandemi Sars CoV-2 atau Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menurun drastis jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Dari data yang dihimpun Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ponorogo, tahun 2018 terdapat 166,3 hektare hutan dan lahan terbakar, sedangkan pada 2019 ada sebanyak 59,5 hektare hutan lahan terbakar.

Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Ponorogo, Setyo Budiono, mengatakan pada tahun 2020 sampai dengan pertengahan September menurut data yang masuk ke-dirinya baru ada 5,4 hektare hutan dan lahan yang terbakar. “Jauh sekali penurunannya jika dibandingkan dengan sebelumnya,” kata Budi sapaannnya, Selasa 22 September 2020.

BACA JUGA: Marak Pendongkelan, Tanaman Bonsai di Hutan Paiton Terancam Habitatnya

Budi menerangkan penurunan angka Karhutla ini menurutnya disebabkan gencarnya sosialisasi terkait dengan Karhutla yang dibarengkan dengan sosialisasi penanganan Covid-19 dibeberapa titik yang sering menjadi sumber Karhutla. “Masyarakat juga semakin sadar akan pentingnya menjaga hutan, sosialisasi juga terus kita gencarkan,” terangnya.

Lebih jauh Budi menjelaskan titik yang masih terjadi Karhutla diantaranya ada di Kecamatan Slahung, Jambon, Badegan, Bungkal dan Sampung. Dari sejumlah titik tersebut yang sering terbakar merupakan alang-alang, dahan dan dedaunan kering.

“Hampir semuanya karena faktor manusia, biasanya mereka ketika membersihkan lahan dengan membakar sampah lalu terkena angin sehingga merembet,” jelasnya.

Meski begitu ia tetap menghimbau kepada masyarakat Ponorogo untuk selalu berhati-hati ketika akan membakar sampah atau yang bisa memicu titik api sehingga menyebabkan Karhutla. “Jika terbukti disengaja membakar hutan maka akan ada sanksi ya,” pungkas Budi