Logo

Pandemi Covid-19, Denda Pajak Pengendara Motor di Mojokerto Ditiadakan

Reporter:,Editor:

Senin, 06 April 2020 05:00 UTC

Pandemi Covid-19, Denda Pajak Pengendara Motor di Mojokerto Ditiadakan

PAJAK: Pelayanan pembayaran pajak kendaraan di Satlantas Polres Mojokerto. Foto: Karin

JATIMNET.COM, Mojokerto - Para pengendara  yang rutin membayar pajak tahunan bisa bernafas lega, saat ini pemerintah telah menghapus denda bagi pajak kendaraan yang telat membayar, seperti halnya di wilayah Kabupaten Mojokerto.

Hal itu diungkapkan Kanit Regident Polres Mojokerto Ipda Iwan Hadi Siswanto, pihaknya menjalankan dari intruksi pemerintah mengenai pembebasan seluruh denda pajak kendaraan bermotor di tengah wabah pandemi SARS CoV-2 atau Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Kalau sekarang pengendara waktunya bayar pajak, boleh tidak dibayar dulu. Tidak ada denda kok," katanya, kepada jatimnet.com, Senin 6 April 2020.

Meski terlambat, tetapi Samsat memberikan proses jalan lain. Yakni, dengan membayar secara daring atau online. Namun, pengesahan akan dilakukan saat kondisi sudah kembali normal. "Online juga bisa, lewat berbagai aplikasi. Dan itu sudah bisa dilakukan secara resmi," kata Iwan panggilan akrabnya.

BACA JUGA: Covid-19 Bebas Pajak

Hal serupa juga berlaku untuk pajak kendaraan lima tahunan. Ia mengatakan, proses ini juga bisa dilakukan pembayaran secara online. "Kendaraan yang telat bayar pajak selama masa pandemi, tidak akan ditilang oleh aparat kepolisian. Karena, di situasi ini, semua sudah bersepakat memberikan kelonggaran ke masyarakat," jelasnya.

Kendati dibukanya pembayaran pajak secara online, pihaknya tetap membatasi pembayaran melalui Samsat. "Samsat buka, tapi dilakukan pembatasan jam buka. Setiap hari, pelayanan akan ditutup hingga pukul 11.00 siang. Terus setiap pukul 10.00 WIB, kami mengajak seluruh wajib pajak keluar kantor Samsat dan berjemur di luar," ujarnya.

Pembatasan pelayanan ini juga terjadi di samsat keliling. Bahkan terjadi sejak sepekan lalu, semua samsat keliling di wilayah hukum Polres Mojokerto sudah ditutup.

"Semua kendaraan yang semula nge-pos di sejumlah lokasi akan dipindahkan ke kantor Samsat. Relaksasi pajak juga menimpa perpanjangan dan pembuatan SIM," tutur perwira satu balok di pundak ini.

BACA JUGA: Lolos Tes Praktik SIM, Ayo Latihan Free di Coaching Clinic

Ia meminta masyarakat tak perlu khawatir jika memiliki SIM dengan masa berlakunya habis saat Satpas ditutup. Sejak akhir 31 Maret, Satpas Polres Mojokerto telah ditutup total. Tak ada pelayanan apapun.

"Untuk pelayanan perpanjangan SIM, tidak akan mengulang dari nol. Nanti tetap akan bisa diperpanjang,rencananya Satpas akan dibuka kembali Rabu 8 April 2020 nanti," imbuhnya.

Pihaknya berharap, dengan berbagai kelonggaran yang diberikan, masyarakat tetap menerapkan physical distancing untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona Covid-19.

"Jangan keluar rumah jika memang tidak dalam kondisi sangat penting sekali. Ini wujud  nyata Polri sangat memahami situasi saat ini, dimana ada keterbatasan ruang gerak masyarakat, karena juga harus melaksanakan kegiatan-kegiatan yang disarankan beraktivitas di rumah. Dan Polri memahami situasi perekonomian di saat ini," tandasnya.