
Komikus: Siti.

Reporter
Siti K SariMinggu, 5 April 2020 - 05:00
Editor
Bruriy Susanto(+) Pemerintah Provinsi Jawa Timur membebaskan sanksi denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor sebagai dampak pandemi SARS CoV-2 atau Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
(-) Sing nunggak bayar pajak, ndang bayaro rek! Mumpung ga ono denda.