Sabtu, 14 August 2021 01:40 UTC
no image available
JATIMNET.COM, Surabaya - Insentif sebesar 100 persen akan diberikan kepada tenaga kesehatan (nakes) pelayanan Covid-19 di Surabaya. Ini sebagai bentuk perhatian kepada nakes yang telah berjuang menjadi garda terdepan dalam penanganan Covid-19.
Sementara, pada tahun 2020, insentif nakes dibayarkan penuh sesuai besaran tertinggi. Sedangkan mulai bulan Januari 2021, pembayaran dilakukan sebesar 75 persen dari insentif maksimal.
Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No 01.07/MENKES/4239/2021, bahwa besaran insentif nakes dapat disesuaikan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing daerah.
"Kemarin teman-teman mengajukan 75 persen. Ini disesuaikan dengan kemampuan masing-masing daerah waktu itu," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Jumat 13 Agustus 2021.
Baca Juga: APBD Terbatas, Insentif Nakes di Surabaya Dibayarkan Maksimal 75 Persen
Namun, ketika sekarang ada penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD), secara otomatis ia menginginkan agar pemanfaatannya diutamakan untuk nakes pelayanan Covid-19. Sehingga, sisa pembayaran insentif nakes 25 persen bisa segera dicairkan.
"Alhamdulillah, ada tambahan insentif, kami berikan untuk nakes kita, sehingga 100 persen. Kami sudah sampaikan ke DPRD dan Alhamdulillah setuju," ia menuturkan.
Padahal sebelumnya, Eri sempat mengaku tak ingin menjanjikan insentif nakes dibayarkan 100 persen pada periode tahun 2021. Sebab, dalam proses penghitungan bersama tim ahli, PAD Kota Surabaya saat itu juga menjadi salah satu indikator penilaian.
"Sebab, kalau kemarin kami sampaikan 100 persen, tapi PAD tidak mencukupi, apa tidak memberikan harapan palsu? Ini yang kami tidak mau," ia mengungkapkan.
Baca Juga: Tantangan Nakes Melacak Kasus Covid, Ditolak Warga hingga Pintu Rumah Dikunci
Oleh karenanya, ketika ada penambahan PAD, maka pembayaran 100 persen insentif nakes harus segera dilaksanakan. "Sehingga ketika kemarin baru 75 persen dan ada tambahan 25 persen maka langsung (kami berikan)," ia menegaskan.
Untuk mempercepat proses pencairan, pemkot juga didampingi kejaksaan. Baik itu jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya maupun Kejaksaan Tanjung Perak. Bahkan dalam pengawasan di lapangan, pemkot juga didampingi pihak kepolisian.
"Kenapa (pembayaran insentif) bisa berjalan cepat? Karena bantuan beliau juga dukungan dari DPRD. Ini demi Kota Surabaya," ia memastikan.