Sabtu, 15 July 2023 07:40 UTC
ilustrasi
JATIMNET.COM, Mojokerto - Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) menyatakan hadir dan telah melakukan pendampingan psikologi baik terhadap keluarga korban AE (15) maupun AA (15) otak sekaligus eksekutor pembunuhan teman sekelasnya tersebut sejak awal kasus bergulir.
"P2TP2A sudah pernah anjangsana ke keluarga korban bersama Wakil Bupati pada tanggal 15 Juni kemarin dan ada Bupati juga anjangsana ke sana bawa psikolog untuk penguatan keluarga korban usai pemakaman pada 14 Juni," kata Kabid Perlindungan Anak DP2KBP2 Kabupaten Mojokerto Ani Widiastutik saat dikonfirmasi, Sabtu 15 Juli 2023.
Dalam Undang-undang Perlindungan Anak, kata Ani Widiastutik, baik itu pelaku maupun korban secara umum mendapat pendampingan hukum maupun psikologi. "Ada pendampingan psikologi dan pendampingan hukum. Nah inikan kebetulan korban sudah meninggal, akhirnya penguatan dikeluarga," ujarnya.
Mengenai pendampingan hukum ataupun psikologi untuk korban dari keluarga AE, seperti apa dan bagaimana?! DP2KBP2 Kabupaten Mojokerto akan melakukan anjangsana kembali. "Besok kita akan mendatangi rumah korban lagi," katanya.
Baca Juga: Pembunuh Siswi SMPN Kemlagi Mojokerto Divonis 7 Tahun 4 Bulan Berakhir Ricuh
Sedangkan untuk keluarga dari andak yang berhadapan dengan hukum yakni AA, DP2KBP2 Kabupaten Mojokerto sudah memberikan penawaran. Hanya saja pihak keluarga ABH telah mendapatkan penunjukan kuasa hukum di luar pihaknya sejak di kepolisian.
"Ketika saya tawarkan sudah ada pendampingan hukum, jadi kami gak perlu, tapi tetap pemerintah hadir disitu. Kan ada pendampingan yang ditunjuk kepolisian juga bisa, ada pendampingan hukum yang ditunjuk pengadilan, sebab kalau ancaman hukuman diatas tujuh tahun itukan wajib ada pendamping hukum," katanya.
Selain pendampingan hukum, lanjut Ani, ABH yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana dan perampasan tersebut juga mendapatkan pendampingan psikologi sejak penyidikan hingga sidang peradilan.
Tak lain, agar AA bisa menceritakan dan menyampaikan apa yang dia alami dan lakukan hingga tega menghabisi nyawa korban lalu membuang jasad korban di parit dekat kereta api Dusun/Desa Mojoranu, Kabupaten Mojokerto. Jasad AE ditemukan Selasa (13/6/2023) dini hari.
Baca Juga: Diduga Jadi Korban Pembunuhan, Mayat Perempuan Dalam Koper Ditemukan di Jurang Mojokerto
"Kalau untuk tersangka memang ada hak, kita dampingi psikologi juga pada waktu itu (ditangkap). Misalnya dari penyidikan sampai ke proses sidang di pengadilan, supaya apa? Supaya dia itu bercerita, gak takut mengatakan, menyampaikan apa yang dia alami dan lakukan," tegas Ani
Pekan depan pihaknya bakal berencana kembali melakukan penguatan psikologi terhadap orang tua AE (15) usai sidang vonis terhadap terdakwa AA (15) dibacakan dan berakhir ricuh pada Jumat (14/7/2023) di ruang sidang ramah anak PN Mojokerto.
Hanya saja, masih belum diketahui pasti adakah pemantauan terkait psikologi keluarga korban secara intensif telah dilakukan oleh P2TP2A selama kasus ini bergulir.
Hingga menyita perhatian masyarakat luas atas putusan vonis yang dibacakan Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto Made Cintia Buana lebih ringan dua bulan dari tuntutan JPU.
Yakni, penjara 7 tahun 4 bulan sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain hukuman penjara, AA juga hanya dijatuhi hukuman pelatihan kerja selama 3 bulan di LPKA Blitar.
"Tapi kalau memang ada trauma kita juga akan mengunjungi ke sana, itu nanti kita lakukan ke keluarga korban ayah maupun ibu. Kami akan agendakan psikologi dalam waktu dekat dan nanti dikontak secepatnya," ia memungkasi
Reporter: Hasan - Editor: Karina/Bruriy