Kamis, 27 December 2018 10:53 UTC
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dan Menteri Sosial Agus Gumiwang berfoto bersama dengan para penyandang disabilitas seusai penandatanganan MoU di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Kamis 27 Desember 2018. Foto: Kementerian Perindustrian
JATIMNET.COM, Jakarta - Kementerian Perindustrian dan Kementerian Sosial sepakat bekerjasama untuk meningkatkan kompetensi penyandang disabilitas agar siap bekerja di sektor industri.
Komitmen kedua belah pihak ini dituangkan dalam penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pelatihan, Sertifikasi, dan Penempatan Kerja Bagi Penyandang Disabilitas, antara Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dengan Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Kamis 27 Desember 2018.
“Pada tahun 2019, kami menargetkan sebanyak 72.000 orang ikut serta dalam program Diklat 3 in 1 (Pelatihan, Sertifikasi, dan Penempatan Kerja). Nah, ini bisa menjadi peluang yang dapat dimanfaatkan oleh saudara-saudara kita penyandang disabilitas supaya lebih kompetitif,” kata Airlangga dalam siaran pers yang diterima Jatimnet.com.
Pelaksanaan program Diklat 3 in 1 untuk para penyandang disabilitas akan dijalankan pada Januari 2019. “Jadi, industri yang akan menyerap, juga sudah bisa cepat menerima. Program diklat ini berlangsung sekitar tiga minggu,” ujar Airlangga.
Menperin meyakini langkah kolaborasi ini selain mampu mengurangi jumlah pengangguran, juga dapat berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.
BACA JUGA: Setop Diskriminasi pada Penyandang Disabilitas
“Pembangunan ekonomi kita didorong menjadi inklusif. Artinya juga ramah dengan masyarakat kita yang penyandang disabilitas. Kami juga memacu mereka agar bisa menjadi wirausaha industri baru,” imbuhnya.
Sementara itu, Mensos mengatakan sinergi kedua kementerian ini sebagai wujud nyata hadirnya negara bagi penyandang disabilitas, sebagaimana yang tercantum dalam Nawa Cita.
“Pemerintah terus berupaya memfasilitasi berbagai program dukungan untuk perluasan kesempatan kerja kepada para penyandang disabilitas, mulai dari pelatihan, sertifikasi, rekrutmen, hingga penempatan tenaga kerja,” paparnya.
Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
“Payung hukum tersebut guna mengakui, melindungi dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas di Indonesia. Selain itu, disebutkan bahwa perusahaan swasta wajib mempekerjakan sedikitnya 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah seluruh karyawannya,” ungkap Agus.
BACA JUGA: Agar Penyandang Disabilitas Tak Lagi Terdiskriminasi
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Gufroni Sakaril menyambut baik kerja sama yang dilakukan oleh Kemenperin dan Kemensos.
“Tentu kami sangat bahagia, karena ini menjadi sarana dan solusi menyerap banyak tenaga kerja dari penyandang disabilitas di sektor industri," kata dia.
Program tersebut diharapkan menjadi contoh bagi kementerian lain, seperti BUMN dan Ketenagakerjaan dalam upaya meningkatkan keterampilan penyandang disabilitas.
