Logo

Penerimaan Cukai Kudus Lampauai Target

Reporter:

Senin, 07 January 2019 04:13 UTC

Penerimaan Cukai Kudus Lampauai Target

Foto: ilustrasi

JATIMNET.COM, Kudus – Realisasi penerimaan cukai di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah mencapai Rp 31,26 triliun atau melampaui target yang dibebankan sebesar Rp 31,07 triliun pada tahun 2018.

“Target awal penerimaan cukai yang dibebankan KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus cukup besar, namun kemudian ada revisi hingga pendapatan cukai enam persen melebihi target,” kata Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, Iman Prayitno, Senin 7 Januari 2019.

Revisi penerimaan cukai tersebut disesuaikan dengan kondisi usaha rokok secara keseluruhan di wilayah KPPBC Kudus yang tengah menurun.

Menurutnya, untuk bisa merealisasikan target penerimaan cukai memang harus didukung banyak faktor. Diantaranya terkait upaya penindakan terhadap pelanggaran cukai rokok yang dilakukan jajaran KPPBC Kudus.

BACA JUGA: KPPBC Ancam Tindak Penjual Vape Tanpa Pita Cukai

Tindakan penegakan hukum atas pelanggaran pita cukai rokok tersebut juga termasuk bagian dari upaya menciptakan iklim usaha yang baik.

Ketika peredaran rokok ilegal bisa ditekan, maka pangsa pasar yang sebelumnya dimanfaatkan oleh rokok ilegal bisa dimasuki rokok dengan tanda cukai pemerintah.

Meskipun dampak yang diperoleh pengusaha rokok tidak besar, namun setidaknya ketika peredaran rokok ilegal bisa ditekan bisa menciptakan iklim usaha semakin sehat.

Sementara target penerimaan bea dan cukai Kudus secara keseluruhan sebesar Rp 31,26 triliun, meliputi target cukai Rp 31,07 triliun dan target pabean Rp 180,95 miliar sedangkan realisasinya sebesar Rp 31,34 triliun atau capaiannya 27 persen.

Sepanjang tahun 2018 Bea Cukai Kudus telah melakukan 71 penindakan terhadap rokok ilegal, sedangkan barang bukti yang diamankan mencapai 21,6 juta batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 16,05 miliar.

Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp12,99 miliar.

BACA JUGA: Rokok Ilegal Rugikan Negara Rp13 Miliar

Sementara jumlah kasus sepanjang 2017 KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus telah mengungkap 77 kasus pelanggaran pita cukai rokok di beberapa daerah di wilayah Keresidenan Pati.

Dari puluhan kasus pelanggaran cukai tersebut, total barang yang disita sebanyak 23,4 juta batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM), sedangkan untuk rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) sebanyak 6.072 batang.

Barang bukti lain yang disita, diantaranya tembakau iris mencapai 12,9 ton.

Adapun nilai dari barang yang disita mencapai Rp 26,35 triliun, sedangkan potensi kerugian negaranya ditaksir mencapai Rp 12,59 miliar.

 

Catatan Redaksi: Redaksi mohon maaf atas kesalahan judul yang seharusnya tertulis Penerimaan Cukai Kudus Lampaui Target.