KPPBC Ancam Tindak Penjual Vape tanpa Pita Cukai

Rochman Arief

Reporter

Rochman Arief

Rabu, 31 Oktober 2018 - 13:09

kppbc-ancam-tindak-penjual-vape-tanpa-pita-cukai

Ilustrator: Cheppy

JATIMNET.COM, Kudus – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus mengedepankan pendekatan persuasif menangani pelanggaran pita cukai untuk produk liquid vape (cairan rokok elektrik).

Menurut Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Iman Prayitno berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau di dalamnya juga mengatur vape, yang wajib menempelkan pita cukai dalam cairan rokok elektrik.

"Mulai awal Oktober 2018 ada penerapan sanksi terhadap produk vape yang diedarkan tanpa dilekati pita cukai," kata Iman Prayitno, Antara Rabu 31 Oktober 2018.

Namun pihaknya tetap akan melakukan upaya pendekatan persuasif agar pedagang tidak melanggar. Dia berharap di pasaran nantinya sudah tidak ada lagi vape yang dijual tanpa pita cukai.

Sejauh ini KPPBC Kudus sudah menyosialisasikan tentang pungutan cukai terhadap vape di sejumlah pemilik toko seperti di Kudus, Pati, dan Rembang sejak September 2018. Di tiga kota tersebut, terdapat belasan toko yang menjual vape, dan salah satunya terdapat produsen vape meskipun produksinya belum besar.

Selain melakukan sosialisasi door to door, KPPBC Kudus juga menyosialisasikan aturan tentang pemungutan cukai vape melalui website serta media sosial, seperti Facebook dan Instagram.

Hasil penelusuran di lapangan, tim KPPBC di Kudus dijumpai enam penjual vape di kota kretek tersebut, kemudian Pati empat penjual vape, dan Rembang sebanyak tiga penjual vape.

Kesempatan bertemu langsung dengan penjual vape akan dimanfaatkan untuk menyosialisasikan kebijakan pemungutan cukai liquid vape yang berlaku sejak 1 Juli 2018 sesuai dengan PMK Nomor PMK-146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Sejauh ini kami telah memberi kelonggaran hingga 1 Oktober 2018 kepada produsen vape yang beredar di pasaran dan yang belum dilekati pita cukai,” lanjutnya.

Vape yang tidak dilekati pita cukai juga masih diberi toleransi untuk dijadikan produk tester. Namun, ketika diperjualbelikan, bisa dikategorikan pelanggaran aturan tentang pita cukai.

Apabila setelah sosialisasi tersebut masih ditemukan vape tanpa pita cukai, KPPBC Kudus segera menindak, termasuk melakukan penahanan terhadap pengedarnya karena aturannya sama dengan rokok harus dilekati pita cukai.

Baca Juga