Logo

KLHK Lepas 5,4 Juta Hektare Hutan untuk Sawit

Reporter:

Jumat, 28 December 2018 14:12 UTC

KLHK Lepas 5,4 Juta Hektare Hutan untuk Sawit

Kampanye terkait isu Sawit oleh ProFauna. Foto: ProFauna

JATIMNET.COM, Surabaya – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah melepaskan areal untuk perkebunan sawit dari kawasan hutan seluas 5.418.413 hektare yang dilakukan dari tahun 1987 hingga akhir 2018.

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK, Sigit Hardwinarto menjelaskan bahwa, pelepasan kawasan hutan yang dilepas untuk perkebunan diproses berdasarkan PP No 60 Tahun 2012 Jo. PP No 104 Tahun 2015 yang menyatakan bahwa kawasan hutan yang dapat dilepas adalah kawasan hutan yang tidak berhutan (tidak produktif), hal ini untuk mencegah terjadinya deforestasi.

Kemudian untuk memperkuat pencegahan deforestasi maka diterbitkan Inpres No 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perijinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktifitas Perkebunan Kelapa Sawit.

Sigit mengatakan, terkait dengan pembukaan kawasan hutan seluas 2 juta hektare di Provinsi Kalimantan Tengah untuk perkebunan sawit, pelepasan kawasan ini adalah pelepasan kawasan hutan untuk perijinan perkebunan lama yang masih dalam proses.

“Perlu disampaikan bahwa menurut data KLHK, untuk Provinsi Kalimantan Tengah telah dilepaskan kawasan hutan seluas 978.355 hektare,” kata Sigit Hardwinarto, Jumat 28 Desember 2018.

Menurutnya, secara nasional terdiri dari permohonan pelepasan kawasan hutan untuk penyelesaian perbedaan tata ruang seluas 1.287.145 hektare, serta pelepasan kawasan hutan dari permohonan reguler seluas 1.687.384 hektare. Sehingga total permohonan pelepasan kawasan hutan untuk perijinan perkebunan yang sedang diproses secara nasional seluas 2.974.529 hektare.

Untuk Provinsi Kalimantan Tengah, permohonan pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan yang telah menjadi kebun kelapa sawit akibat perbedaan tata ruang seluas 1.024.432 hektare dan permohonan reguler seluas 403.519 hektare. Sehingga seluruh perijinan yang sedang diproses di Provinsi Kalimantan Tengah seluas 1.427.951 hektare bukan 2 juta hektare sebagaimana diinformasikan Dinas Provinsi tersebut.