Jumat, 04 January 2019 03:20 UTC
Ali Murtopo jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Kamis, 3 Januari 2019. Foto : M Khaesar Januar Utomo
JATIMNET.COM, Surabaya - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menyidangkan kasus suap yang menyeret Bupati Malang, Rendra Kresna sebagai salah satu tersangkanya.
Sidang perdana Kamis 3 Januari 2019 mengagendakan pembacaan surat dakwaan Ali Murtopo, terdakwa yang diduga telah menyuap Bupati Malang sebesar Rp3,026 miliar.
Sidang dipimpin ketua majelis hakim Agus Hamzah di ruang Cakra. Surat dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Joko Hermawan.
BACA JUGA: KPK Periksa 17 Saksi, Kasus Bupati Malang Rendra Kresna
Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap peran terdakwa sebagai pengelola uang dari proyek-proyek yang dimenangkannya untuk kemudian dirupakan menjadi fee untuk sang bupati.
"Rangkaian tindak pidana ini dimulai dari 2009. Saat itu Rendra yang mencalonkan diri sebagai Bupati dan minta dukungan dana kampanye kepada para pengusaha yang tergabung dalam tim suksesnya," ujar Joko dalam dakwaan yang dibacakannya.
Bupati menjanjikan uang yang dipinjam untuk pemenangannya itu akan dikembalikan melalui proyek. "Ini membuat para pengusaha bersedia membantu pemenangan bupati," kata Joko.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa telah menyetorkan uang kepada Bupati Rendra senilai total Rp 3,026 miliar. Perbuatan terdakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
BACA JUGA: Rumah Dinas Digeledah KPK, Rendra Kresna Mundur dari Partai Nasdem
Terdakwa menerima dakwaan JPU dari KPK. Sidang dilanjutkan Kamis depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Seperti diberitakan, Ali Murtopo diduga menerima uang sebesar Rp 29,5 miliar dari empat perusahaan pemenang lelang di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang. Dari sejumlah uang tersebut, sebesar Rp3,026 miliar sedianya diberikan kepada Bupati Malang Rendra Kresna.
Namun, Ali Murtopo tidak menyerahkan seluruh uang tersebut. Oleh terdakwa uang tersebut tidak diberikan semuanya. Sebagian digunakan Ali untuk kepentingan pribadi.