Senin, 31 December 2018 10:36 UTC
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Leonard Sinambela (tiga dari kanan) menunjukkan sejumlah barang bukti hasil penangkapan kasus judi di tujuh tempat. Foto : M Khaesar Januar Utomo.
JATIMNET.COM, Surabaya – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menggerebek enam kasus judi yang terjadi di tujuh daerah di Jawa Timur seperti Surabaya, Pasuruan, Nganjuk, Tulungagung, Madiun, Mojokerto dan Ponorogo.
Dari hasil penggerebekan ini polisi mengamankan sembilan tersangka dengan omzet mencapai puluhan juta rupiah. Pelaku judi ini diamankan selama satu bulan, terhitung mulai bulan November hingga Desember 2018.
Adapun sembilan tersangka yang diamankan adalah Suparno (49) warga Tulungagung, Kioe Wendi Kurniawan (53) warga Surabaya, M Hasnur Rijal N (23), dan Stefanus Harjanto (34) keduanya warga Ponorogo.
Terdapat pula Gandung Mujiono (31) warga Nganjuk, M Shokib (32) warga Kota Pasuruan, Muslikah (61), M Fauzi (33), dan Ahmad Zaini (24) ketiganya warga Mojokerto.
BACA JUGA: Polda Jatim: 10 Kilogram Narkoba Untuk Pesta Tahun Baru
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard M Sinambela mengatakan komplotan pejudi ini diamankan pada saat kedapatan sedang bermain judi. “Pelaku yang ditangkap rata-rata berperan sebagai bandar maupun pemain," jelasnya, Senin, 31 Desember 2018.
Leo, sapaannya, mengatakan sembilan pejudi ini rata-rata bermain judi bola daring, togel daring, hingga judi cap jiki dengan omzet puluhan juta rupiah dalam sekali transaksi.
“Komplotan yang kita tangkap ini sudah beraksi sekitar satu tahun. Salah satu omzet paling besar adalah judi bola daring yang mencapai Rp 68 juta per hari,” kata Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya.
Dari hasil ini polisi mengamankan barang bukti antara lain uang sebesar Rp 109 juta, laptop, telepon seluler, dan alat peraga judi. "Pelaku kami jerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Leo.
