
Reporter
David PriyasidhartaSelasa, 25 Desember 2018 - 16:30
Editor
David Priyasidharta
Ilustrator: Gilas Audi
JATIMNET.COM, Jakarta - Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Saadi mengatakan MUI belum mengeluarkan fatwa mengenai mengucapkan Natal. Menurut Zainut, hukum ucapan selamat hari besar kepada umat Kristiani dikembalikan kepada masing-masing individu.
"MUI mengembalikan masalah ini kepada umat Islam untuk mengikuti pendapat ulama yang sudah ada sesuai dengan keyakinannya," kata Zainut kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 25 Desember 2018.
Dia mengatakan terdapat perbedaan pandangan para ulama dalam menilai masalah itu. Sebagian ulama ada yang melarang dan sebagiannya lagi membolehkan.
Untuk itu, dia mengatakan MUI menghormati pendapat ulama yang menyatakan bahwa mengucapkan selamat Natal itu hukumnya haram atau dilarang oleh agama.
BACA JUGA: Soekarwo Tanggapi Imbauan Wali Kota Malang Soal Nataru
Hal itu didasarkan pada argumentasi bahwa mengucapkan selamat Natal itu bagian dari keyakinan agamanya. Sebaliknya, lanjut dia, MUI juga menghormati pendapat ulama yang menyatakan mengucapkan selamat Natal itu hukumnya mubah/ boleh dan tidak dilarang oleh agama.
Karena didasarkan pada argumentasi bahwa hal itu bukan bagian dari keyakinan agama tetapi sebatas memberikan penghormatan atas dasar hubungan kekerabatan, bertetangga dan relasi antar umat manusia.
"MUI mengimbau kepada masyarakat untuk arif dan bijaksana dalam menyikapi perbedaan pendapat tersebut dan tidak menjadikan polemik yang justru bisa mengganggu harmoni hubungan antarumat beragama," kata dia.
Seluruh masyarakat Indonesia, kata dia, agar terus menjaga dan memelihara ukhuwah atau persaudaraan di antara sesama anak bangsa.
Baik persaudaraan ke-Islaman, persaudaraan atas dasar kemanusiaan maupun persaudaraan kebangsaan. "Demi terciptanya kehidupan masyarakat yang rukun, damai dan harmonis," kata dia. (ant)