Logo

BKSDA dan Kejari Jember Periksa Ratusan Burung Langka

Reporter:

Kamis, 10 January 2019 14:58 UTC

BKSDA dan Kejari Jember Periksa Ratusan Burung Langka

Ilustrator: GIlas Audi

JATIMNET.COM, Jember – Kejaksaan Negeri Jember bersama Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Jember dan dokter hewan mengecek kondisi satwa di penangkaran ilegal milik CV Bintang Terang.

Pengecekan ini untuk memastikan kondisi kesehatan ratusan burung yang sudah diamankan Polda Jatim beberapa waktu lalu di Desa Curahkalong, Kamis 10 Januari 2019.

“Pengecekan bersama ini telah melakukan perawatan barang bukti titipan berupa satwa burung yang dilindungi dengan baik dan makanannya juga tersedia dengan cukup," kata Kepala Kejari Jember Ponco Hartanto usai mengecek ratusan burung langka.

Menurutnya, kasus pengungkapan penangkaran ilegal tersebut telah dilimpahkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kepada Kejaksaan Negeri Jember pada 3 Januari 2019.

BACA JUGA: KSDA Jember Suplai Makanan Untuk Ratusan Burung Langka

Dengan demikian, tim jaksa penuntut umum menitipkan barang bukti ratusan burung kepada BKSDA Jember karena merupakan lembaga konservasi pemerintah.

“Berdasarkan berita acara, jumlah burung hasil penyitaan sebanyak 420 ekor. Namun, setelah dicek pada hari Kamis ini tinggal 408 ekor. Kenapa berkurang? Itu yang bisa menjelaskan pihak BKSDA," katanya.

Sementara itu, Kepala BKSDA Wilayah III Jember Setyo Utomo mengatakan bahwa kondisi ratusan burung yang berada di penangkaran CV Bintang Terang dalam keadaan sehat dan baik. Namun, dia mengaku ada beberapa satwa yang mati karena stres dan sakit.

BACA JUGA: BKSDA Jatim Kembalikan Burung Endemik Ke Kalimantan

“Kami sudah mengecek kondisi hewan dan memang jumlah yang berkurang itu karena mati. Satwa yang mati tidak hanya di penangkaran milik CV Bintang Terang, tetapi ada juga yang mati dititipkan di lembaga konservasi lain,” katanya.

Ia menyebutkan jumlah satwa yang mati sebanyak delapan ekor. Hal ini sudah dibuatkan berita acara serta bukti foto dan juga sudah dilampirkan terkait dengan kematian burung tersebut.

“Kami juga menyuplai makanan untuk ratusan burung di penangkaran CV Bintang Terang selama dua pekan ke depan, sambil mencari solusi keberlangsungan hidup ratusan burung itu," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Jawa Timur mengamankan 443 ekor burung langka yang dilindungi dari sebuah perusahaan penangkaran CV Bintang Terang di Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember pada Oktober 2018. Diduga usaha penangkaran burung CV Bintang Terang tersebut tidak memiliki izin yang sah.