
Reporter
DiniSelasa, 6 Oktober 2020 - 11:20
Editor
Bruriy Susanto
OPERASI YUSTISI: Pjs Bupati Mojokerto Himawan Estu Bagijo (tengah) saat berdialog dengan pengendara yang melanggar protokol kesehatan. Foto: Karin.
JATIMNET.COM, Mojokerto - Operasi yustisi protokol kesehatan terus masif dilakukan wilayah Kabupaten Mojokerto. Kali ini dilakukan di Jalan Raya Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.
Mereka yang terjaring wajib menjalani rapid test on the spot. Hal itu dilakukan sebagai bentuk upaya tindakan preventif dari pemerintah daerah, dengan maksud agar wilayah Kabupaten Mojokerto menjadi zona hijau. Sebab, hingga kini statusnya masih oranye (risiko sedang).
Operasi yang langsung dipimpin Pjs Bupati Mojokerto Himawan Estu Bagijo, ia mengimbau kepada masyarakat supaya tidak takut dengan rapid test yang dilakukan pemerintah. Karena apa yang dilakukan itu juga untuk kepentingan bersama.
BACA JUGA: Tekan Sebaran Covid-19, Operasi Yustisi di Mojokerto akan Masif Dilakukan
"Saya mohon kooperatif semuanya, patuhi protokol kesehatan sesuai instruksi pemerintah. Kalau melanggar, kami terapkan rapid test di tempat dan jangan takut, upaya ini sifatnya preventif. Supaya jangan sampai terjadi apa-apa. Bukan langsung vonis atau menyatakan sakit (Covid-19). Tidak seperti itu ya, masyarakat harus paham ini," katanya, Selasa, 6 Oktober 2020.
Operasi yustisi tercatat ada empat kecamatan yang berada di wilayah utara, yakni Kecamatan Gedeg, Kecamatan Jetis, Kacamatan Kemlagi, dan Kecamatan Dawarblandong.. Dimana tempat ini merupakan menjadi titik simpul perbatasan para pengendara melintas di wilayah Jombang, Lamongan, Gresik, Sidoarjo, hingga Surabaya.
Operasi yustisi ini sendiri lebih ditekankan para pengendara yang tidak mengenakan masker saat berkendara. Apabila ada pengendara yang melanggar, diarahkan menuju Balai Desa Gempolkrep, Kecamatan Gedeg untuk mengikuti sidang dan rapid test di tempat. Dari operasi ini terdapat sepuluh orang pelanggar, empat orang mengikuti tes dan dinyatakan non-reaktif.
BACA JUGA: Tiga Bulan Operasi Prokes Mojokerto Mencatat 634 Pelanggar, Capaian Denda Mencapai Rp 17 Juta
Sementara, pria yang juga menjabat Kepala Dinaskertrans Jatim ini juga mengunjungi RSUD R.A. Basoeni, tujuannya untuk mengetahui perkembangan penanganan pasien Covid-19 yang dirujuk ke rumah sakit.
Hingga saat ini tercatat 15 pasien telah dirawat di rumah sakit tersebut, dimana para pasien mendapat perawatan baik di lantai 2, 3 dan 4. Himawan meminta, kepada seluruh tenaga medis RSUD R.A. Basoeni untuk memperhatikan psikologis pasien, sebagai upaya mempercepat kesembuhan pasien.
"Jangan sampai mereka yang dirawat, merasakan penderitaan. Kita buat mereka happy (bahagia), dengan begitu imunitasnya bisa meningkat, dan recovery juga cepat," pungkasnya.