Selasa, 03 August 2021 03:40 UTC
Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis saat menunjukkan sejumlah knalpot dan roda yang digunakan para pelaku balap liar, Selasa 3 Agustus 2021. Foto: Gayuh
JATIMNET.COM, Ponorogo – Polisi Resort (Polres) Ponorogo mengamankan seratus unit kendaraan bermotor berbagai tipe dan jenis hasil tangkapan dari operasi balap liar yang dilakukan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diberlakukan.
Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan dari ratusan unit kendaraan tersebut disita dari enam tempat berbeda yang sering dijadikan aksi balap liar. Diantaranya adalah Jalan Raya Kemuning (Kecamatan Sawoo), Jalan Suromenggolo, Jalan Alun-Alun, Jalan Raya Ponorogo-Pacitan, Jalan Dengok, dan Jalan Juanda.
“Dari razia tersebut pelaku balap liar didominasi oleh anak-anak dan remaja usia 16 sampai 19 tahun sejumlah 50 orang,” kata Azis, Selasa 3 Agustus 2021.
Azis menerangkan selain anak-anak juga turut diamankan usia dewasa 20 sampai 25 tahun sejumlah 35 orang dan usia 25 sampai 40 tahun sejumlah 15 orang. Dari sejumlah pelaku balap liar tersebut dilakukan penyitaan terhadap barang bukti kendaraan bermotor yang digunakan pelaku balap liar.
Baca Juga: Pebalap Liar Dihukum Dorong Motor Sejauh 2 Kilometer
“Barang bukti yang sudah kita amankan 80 roda dua tidak sesuai spektek, knalpot brong dan surat tidak sesuai dengan kendaraan ada sejumlah 20 kendaraan,” terang Azis.
Ia menambahkan para pelaku yang akan mengambil barang bukti kendaraannya yang telah diamankan Polisi diwajibkan untuk membawa surat kendaraan lengkap dan harus mengembalikan kondisi kendaraan sesuai dengan standarnya. Selain itu para pelaku juga harus membayar denda tilang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.
“Pasal yang kita sangkakan pasal 285 ayat 1 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan Persyaratan teknis dan kelayakan jalan. Sanksi kurungan 1 bulan denda Rp. 250.000,” pungkas Azis.