Logo

Pebalap Liar Dihukum Dorong Motor Sejauh 2 Kilometer

Reporter:,Editor:

Minggu, 05 January 2020 14:58 UTC

Pebalap Liar Dihukum Dorong Motor Sejauh 2 Kilometer

BODONG. Anggota Satlantas Polres Blitar Kota mengumpulkan sejumlah pebalap liar di mapolres usai dirazia di dua titik. Foto: Yosibio.

JATIMNET.COM, Blitar – Puluhan pelajar yang terjaring razia balap liar dihukum mendorong motornya kurang lebih sejauh dua kilometer. Sedikitnya 35 pelajar mendorong motor mulai dari titik balapan hingga Mapolres Blitar Kota.

Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela menyatakan ke-35 pebalap liar ini terjaring razia yang digelar di dua titik, yakni di depan Taman Makam Pahlawan Raden Wijaya dan Jalan Sudanco Supriyadi, Kota Blitar, Minggu 5 Januari 2020 dini hari.

Diterangkan Leo, petugas terlebih dahulu mengintai aktivitas mereka. Menurutnya, pebalap liar tidak berkutik ketika petugas langsung mengamankan mereka satu per satu.

BACA JUGA: Delapan Remaja Kota Blitar Dihukum Hafalkan Pancasila dan Hormat Bendera

“Semuanya kami hukum mendorong motor masing-masing ke Mapolres Blitar Kota, selain hukuman tilang. Hukuman ini memberi efek jera agar mereka tidak lagi mengulangi perbuatannya,” kata Leo.

Lebih lanjut Leonard menyampaikan bahwa semua motor yang ditilang ini tidak memiliki STNK dan SIM. "Dari 35 barang bukti kendaraan R2 yang kami tahan tidak membawa surat-surat kelengkapan,” imbuhnya.

Leonard menambahkan, razia ini dilakukan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Selain itu untuk mencegah laka lantas yang terjadi di wilayah hukum Polres Blitar Kota.

BACA JUGA: Bolos Sekolah, Sejumlah Pelajar di Blitar Terjaring Razia Satpol PP

“Kami berharap kehadiran aparat kepolisian dapat dirasakan masyarakat,” ujar mantan Kasatserse Polrestabes Surabaya itu.

Lebih lanjut Polres Blitar Kota akan terus melakukan razia balapan liar di Kota Blitar. Menurut Leo, selain membahayakan diri sendiri, juga mengancam pengguna jalan lain.