Logo

Ombudsman Soroti Layanan Perizinan di Pemkab Jember

Reporter:,Editor:

Kamis, 13 February 2020 11:17 UTC

Ombudsman Soroti Layanan Perizinan di Pemkab Jember

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, Achmad Khoiruddin. Foto: Faizin Adi.

JATIMNET.COM, Jember – Ombudsman Republik Indonesia menyoroti lambatnya perizinan di Pemkab Jember. Penyebabnya, hampir seluruh perizinan harus menunggu persetujuan atau penetapan dari Bupati Jember, Faida.

Hal ini terungkap dalam pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman Perwakilan Jawa Timur, kepada bupati, sekretaris daerah, dan sejumlah kepala dinas di kantor Pemkab Jember Kamis 13 Februari 2020.

“Ini contoh tidak baik, karena proses perizinan di Jember membutuhkan penetapan dari bupati. Di daerah lain tidak seperti ini,” kata Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, Achmad Khoiruddin.

Dia menyarankan agar peizinan cukup melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau melalui Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTSP). Sesuai dengan UU dan Peraturan Presiden (Perpres) tahun 2014, setiap kepala daerah diwajibkan membentuk lembaga yang melayani Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

BACA JUGA: Petinggi Pemkab Jember Jalani Pemeriksaan di Kejaksaan

Sebenarnya Jember sudah memiliki pelayanan terpadu. Namun perizinan masihberliku, yakni membutuhkan penetapan dari bupati sebelum diterbitkan masing-masing dinas.

“Berdasarkan UU, kepala daerah harus mendelegasikan atau memandatkan lewat peraturan daerah untuk kewenangan proses perizinan dan non perizinan. Sehingga izin cukup di dinas. Setahu saya, hanya di Jember saja yang (berliku) seperti itu,” lanjut Khoiruddin.

Sayangnya dalam pertemuan tersebut Faida dan Sekda Mirfano tidak hadir. Adapun semua kepala dinas, termasuk Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Imam Syafii, hadir dalam pertemuan tertutup itu.

TIDAK HADIR. Bupati Jember, Faida memberikan bantuan kepada sejumlah pondok pesantren di saat kunjungan Ombudsman ke kantor pemkab. Foto: Humas Pemkab Jember.

“Saya tidak tahu apa alasan bupati tidak hadir. Tetapi, dalam perpres, setiap kepala daerah di haruskan memandatkan kewenangan perizinan dan non perizinan kepada PTSP, agar pelayanan lebih cepat dan efisien,” Khoiruddin menjelaskan.

Sebelumnya, dalam beberapa kali kesempatan, Faida menyatakan pola seperti itu dilakukan untuk mencegah pungli. Namun saat disampaikan kepada Khoiruddin, dia menegaskan bahwa saat ini adalah era digital yang tidak membutuhkan banyak kertas.

“Sekarang zaman digital. Ada namanya online single submission (OSS), yang sebenarnya bisa untuk mencegah pungli. Sehingga pelayanan perizinan lebih transparan,” ujar Khoiruddin.

BACA JUGA: Pengusaha Tersangka Korupsi Sebut 10 Persen Fee Proyek Jatah Bupati Jember

Melalui OSS yang sudah memiliki payung hukum, lanjut Khoiruddin, masyarakat yang ingin mengurus perizinan bisa memperoleh informasi lebih jeli terkait syarat dan proses pengurusan perizinan. “Kalau memiliki IMB, perizinan itu sudah selesai dalam waktu dua minggu,” papar Khoiruddin.

Kedatangan Ombudsman ke Jember ini setelah adanya pengaduan dari sejumlah pengusaha. Khoiruddin menjelaskan sejumlah pengusaha mengeluhkan perizinan rekalem yang berbelit-belit. Sementara kedatangan Ombudsman ke Jember ini untuk kedua kali setelah pertengahan Oktober 2019.

“Selanjutnya kami akan berikan rekomendasi, agar ada pendelegasian perizinan di Jember. Sifatnya wajib dilaksanakan bupati. Jika tidak (dijalankan), berarti melanggar UU,” Khoiruddin menegaskan.

Sementara itu, Asisten 1 Pemkab Jember, Arief Tjahjono enggan berkomentar. “Bukan kewenangan saya menjawab,” ujar mantan Kepala Dispenduk Jember itu. Adapun pejabat lain maupun bupati, tidak ada yang bisa dikonfirmasi.