Logo

Oknum Wartawan Diduga Peras Napi dan Kalapas Jember Rp 300 Juta

Diduga Terkait Izin Keluar Tahanan di Lapas Jember
Reporter:,Editor:

Rabu, 30 June 2021 08:20 UTC

Oknum Wartawan Diduga Peras Napi dan Kalapas Jember Rp 300 Juta

Gedung Lapas Kelas II A Jember. Foto: Faizin Adi/Jatimnet.com )

 

JATIMNET.COM, Jember – Kasus dugaan pemerasan dan pungli (pungutan liar) melibatkan oknum wartawan dan sipir di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jember, menyeruak. Dugaan itu mencuat tepat jelang masa pensiun Kepala Lapas Jember, Yandi Suyandi yang resmi pensiun hari Rabu 30 Juni 2021.

Dugaan itu terkuat berdasarkan aduan dari AHS ke Mapolres Jember yang dibuat pada 26 Juni 2021 lalu. AHS merupakan mantan warga binaan (mantan napi) kasus narkoba yang selesai menjalani masa hukuman di Lapas Jember beberapa hari yang lalu. 

Dalam laporannya ke polisi, AHS menerangkan kasus ini bermula saat rekannya sesama napi yang berinisial AS, mendapat izin keluar tahanan pada 11 April 2021 lalu. Tidak dijelaskan, AS mendapat izin keluar lapas untuk keperluan apa, namun ia dikawal oleh Agung Cahyono, Kaur Umum Lapas Kelas II A Jember.

Informasi keluarnya AS dari lapas untuk sementara waktu ini, diketahui oleh EC, seorang oknum wartawan media online di Jember. Jurnalis perempuan yang kerap meliput di Lapas ini mendapat informasi, bahwa izin keluar AS menyalahi prosedur.

Baca Juga: 12 Orang Terpapar Covid, Lapas Kelas IIA Jember Disemprot Disinfektan

EC kemudian mendatangi Kalapas Jember, Yandi Suyandi dan mengancam akan memberitakan dugaan pelanggaran dalam keluarnya napi AS ini ke sejumlah media online yang ia kenal. Yandi yang diperas oleh wartawan, lantas melemparkan “beban” itu kepada AS.

Meski dalam masa pandemi, EC bisa beberapa kali menemui AS dan mengancam akan memberitakan masalah tersebut. EC lantas meminta uang tutup mulut sebesar Rp 300 juta kepada AS. Selain lewat bertemu langsung, ancaman juga dilancarkan melalui pesan whatsapp yang dikirim kepada AS yang masih berada di dalam Lapas.

Sepanjang 22 -26 April 2021, AS kemudian beberapa kali menyerahkan sejumlah uang kepada wartawan EC yang jika ditotal mencapai Rp 12 juta. Pemberian terakhir dilakukan AS melalui AHS, rekannya sesama napi.

Setelah bebas, AHS kemudian berinisiatif melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan wartawan EC kepada AHS dan Yandi Suyandi, Kalapas Kelas IIA Jember. Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna membenarkan laporan pengaduan masyarakat (dumas) tersebut.

Baca Juga: Sempat Jadi Klaster, Seluruh Warga Binaan dan Sipir Lapas Kelas II A Jember Negatif Covid-19

“Sudah kita terima, akan kami lakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi untuk selanjutnya dilakuakn gelar perkara,” ujar Komang singkat.

Sementara dikonfirmasi terpisah, Yandi Suyandi membantah telah diperas oleh wartawan. Ia mengaku tidak tahu menahu soal dugaan pemerasan yang menimpa warga binaannya tersebut. “Saya hubungan dengan teman-teman wartawan baik-baik saja. Jadi tidak benar kalau saya diperas,” tutur Yandi.

Per hari Rabu ini, Rabu 30 Juni 2021, Yandi memasuki masa pensiun dan digantikan oleh Kalapas Kelas IIB Bondowoso, Sarwito. Upacara sertijab dihadiri langsung oleh Kadiv Lapas Kanwil Kemenkumham Jatim, Hanibal. Saat dikonfirmasi masalah tersebut, Hanibal enggan berbicara banyak.

“Saya belum terima laporannya. Cuma tahu beritanya dari link yang kalian (wartawan) kirim tadi malam. Saya baca sekilas, tahunya dari media saja,” tutur Hanibal.
Hanibal enggan memastikan kebenaran kabar pemerasan yang diduga melibatkan mantan Kalapas Jember, Yandi Suyandi. “Beliaunya (Yandi) kan sudah pensiun per hari ini,” tutur Hanibal.

Hanibal hanya menegaskan, bahwa praktek suap dilarang keras dilakukan oleh seluruh pegawai Kemenkum HAM. “Apalagi kita sekarnag lagi masa menuju WBBK (Wilayah Birokrasi Bebas Korupsi),” pungkas Hanibal.