Jumat, 20 May 2022 05:00 UTC
Suasana media briefing POJK Nomor 6/POJK.07/2022 secara daring, Jumat, 20 Mei 2022. Tangkapan layar
JATIMNET.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghimbau masyarakat untuk berhati - hati dalam memilih produk yang ditawarkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Bila salah pilih bisa saja membawa petaka, seperti terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal maupun investasi bodong.
"Perlu dicek legalitasnya dan (yang ditawarkan) rasional," kata Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito dalam penjelasannya kepada media secara daring, Jumat, 20 Mei 2022.
BACA JUGA : Pinjam Uang Berbasis Teknologi, Ini 102 Daftar Terbaru Pinjol Legal
Selain itu, ia menyarankan, calon konsumen tidak terburu-buru menyetujui penawaran dari pihak PUJK. Terutama yang menawarkan melalui telefon maupun pesan singkat. "Semakin tidak ketemu (tatap muka) semakin tidak jelas. Apabila ada telemarketing, harus direkam," ujar Sarjito.
Rekaman itu nantinya dapat digunakan sebagai salah satu bukti untuk melaporkan kepada pihak OJK. Ini jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, misalnya pihak PUJK menyebarkan data pribadi calon konsumen kepada pihak lain.
Dalam Peraturan OJK Nomor 6/POJK.07/2022, Sarjito menyatakan bahwa PUJK dilarang menawarkan produk yang merugikan atau berpotensi merugikan konsumen. Salah satu modusnya dengan memanfaatkan kondisi perekonomian calon konsumen yang sedang terpuruk.
BACA JUGA : Lakukan Investasi Bodong Hingga Rp 3,9 Miliar, Mahasiswi di PTN Surabaya Ditangkap Polisi
Apabila hal itu terjadi, maka pihak OJK tidak akan tinggal diam. Petugas akan melakukan pengecekan hingga nantinya dijadikan landasan menjatuhkan sanksi kepada pihak PUJK yang melanggar POJK terbaru tersebut. "Sanksinya dengan pernyataan tertulis, denda uang, pembekuan kegiatan," ujar Sarjito.
Menurutnya, sanksi peringatan tertulis dapat memperburuk citra PUJK maupun pemimpinnya. Sedangkan untuk sanksi denda uang paling banyak sebsesar Rp 15 miliar.