Logo

Normalisasi Kali Lamong, Pemkab Gresik Siap Bantu Pemerintah

Reporter:,Editor:

Jumat, 10 January 2020 11:00 UTC

Normalisasi Kali Lamong, Pemkab Gresik Siap Bantu Pemerintah

KALI LAMONG. Bupati Gresik Sambari Halim Radianto (dua dari kiri) saat pembahasan normalisasi Kali Lamong sebagai bagian realisasi Perpres No.80 Tahun 2019, Jum'at, 10 Januari 2020. Foto: Agus Salim

JATIMNET.COM, Gresik - Pemkab Gresik tengah serius mempersiapkan langkah guna memberi solusi penanganan banjir tahunan akibat meluapnya air sungai atau Kali Lamong.

Pemkab Gresik sedang membentuk tim koordinasi penanganan banjir Kali Lamong. Pembentukan tim ini bagian dari kesiapan daerah dalam realisasi pembangunan berkelanjutan di sejumlah kawasan di Jawa Timur sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2019.

Perpres tersebut tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi di Kawasan Gresik-Bangkalan-Mojokerto-Surabaya-Sidoarjo-Lamongan; Kawasan Bromo-Tengger-Semeru; dan Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan Jawa Timur. 

BACA JUGA: Begini Mobil Khusus Anti Banjir Milik Pemkab Gresik

Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto, mengatakan yang harus dilakukan dalam penanganan banjir salah satunya adalah normalisasi Kali Lamong. Tidak hanya Pemkab Gresik, seluruh pemangku kebijakan yang wilayahnya dilalui Kali Lamong harus duduk bersama seperi Kabupaten Lamongan, Mojokerto dan Surabaya.

Selain pemerintah provinsi dan pusat, juga ada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas sebagai pengelola DAS Brantas dimana Kali Lamong termasuk anak sungai Brantas. "Kami tengah menggodok tim koordinasi penanganan banjir Kali Lamong. Kami tidak bisa berspekulasi dalam menormalisasi Kali Lamong," ujar Sambari saat jumpa pers, Jumat, 10 Januari 2020.

Kali Lamong memiliki panjang 103 kilometer. Dari panjang itu, sepanjang 50,7 kilometer melintasi Kabupaten Gresik, Lamongan sepanjang 50,2 kilometer, dan sisanya Surabaya dan Mojokerto.

BACA JUGA: Kali Lamong Meluap, Wagub Emil: Normalisasi Sungai Masuk Perpres 80

Menurut Sambari, perlu adanya studi LARAP yang hanya bisa dilakukan oleh BBWS yang memiliki kebijakan itu untuk mengetahui apa saja yang bisa dikerjakan dalam normalisasi Kali Lamong. LARAP singkatan dari Land Acquisition and Resettlement Action Plan atau rencana tindak lanjut dari pengadaan tanah dan pemukiman kembali.

LARAP dalam proyek normalisasi itu akan mencakup pembebasan lahan, bangunan dan tanaman serta pemindahan penduduk dengan mengunakan pendekatan partisipasi. Jika sudah dilakukan maka Pemkab Gresik siap membantu jalannya normalisasi.

"Intinya kami siap saja, namun harus proporsional sebab tidak hanya Gresik namun ada wilayah lain yang juga harus ikut memberikan solusi penanganan Kali Lamong," tambah Sambari.

Sambari mengatakan Pemkab Gresik akan ikut membantu jalannya normalisasi Kali Lamong dan akan mengucurkan dana APBD jika diperlukan meski ada anggaran APBN sebagai realisasi Perpres Nomor 80 Tahun 2019.

"Ada anggaran dalam Perpres Nomor 80 Tahun 2019 itu sebesar Rp1,04 triliun untuk normalisasi Kali Lamong. Namun secara detilnya kami belum mengetahui," ujar Sambari.

BACA JUGA: Atasi Banjir Langganan Kali Lamong, Emil dan Bupati Gresik Gelar Rakor

Ia juga mengingatkan pembangunan tanggul sebagai bagian dari normaliasi Kali Lamong juga tak menjamin sepenuhnya masyarakat bebas banjir.

"Sampai hari ini belum ada hitungan terkait LARAP itu. Lantas bagaimana kami harus sosialisasi ke masyarakat? Namun kami terus berupaya mencari solusi banjir akibat luapan Kali Lamong," katanya

Sementara itu, Wakil Bupati Gresik, Mohamad Qosim juga mengatakan penanganan banjir Kali Lamong bukan sepenuhnya kewenangan Pemkab Gresik. "Solusinya harus duduk bersama dengan provinsi, pemerintah pusat, dan pihak BBWS Brantas," ujar Qosim.