Logo

Naik 8,03 Persen, Ini UMP Jatim 2019

Reporter:,Editor:

Kamis, 01 November 2018 13:04 UTC

Naik 8,03 Persen, Ini UMP Jatim 2019

Buruh dari FSPMI saat menggelar aksi di depan Gedung Negara Grahadi Senin 29 Oktober 2018. Foto Nani Mashita.

JATIMNET.COM, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Soekarwo menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2019 sebesar Rp 1.630.059, Kamis 1 November 2018. Besaran upah itu naik sebesar Rp 121.164 atau 8,03 persen dari UMP 2018 sebesar Rp 1.508.894.

Kepala Biro Humas dan Protokol Jatim Aries Agung Paewai mengatakan kebijakan itu ditetapkan melalui keputusan gubernur nomor 188/629/KPTS/013/2018 tentang UMP Jatim tahun 2019 dan berlaku per 1 Januari 2019.

"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima Jatimnet.com, Kamis petang.

BACA JUGA : Rapat Pembahasan UMP Deadlock

Menurut dia, ada beberapa pertimbangan dalam penetapan upah. Pertama, untuk melindungi upah pekerja agar tak merosot pada tingkat paling rendah. Berikutnya, perlu ada kebijakan penetapan upah minimum dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi untuk keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja.

“Pertimbangan lain karena penetapan tersebut mendasari rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur Tahun 2019,” katanya.

Ia mengatakan pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMP dilarang mengurangi atau menurunkan upah. Jika tak patuh maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.