Rabu, 31 October 2018 14:37 UTC
Buruh harus menunggu keputusan Gubernur Jawa Timur yang akan mengumumkan UMP mulai 1 November 2018. FOTO: DOK
JATIMNET.COM, Surabaya – Proses pembahasan Upah Minimum Provinsi di Jatim berakhir deadlock. Buruh dan pengusaha sama-sama bersikukuh dengan usulannya masing-masing.
Pihak pengusaha yang tergabung dalam APINDO meminta penetapan UMP 2019 sebesar Rp1.630.059. Angka ini sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah yaitu naik 8,03 persen. Perhitungannya yaitu tingkat inflasi nasional 2,88 persen ditambah pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,15%.
Adapun buruh meminta penetapan UMP 2019 sebesar Rp2.030.059. Buruh mencantumkan tambahan Rp400.000 sebagai upaya pengurangan disparitas antara satu wilayah dengan daerah lainnya.
"Tambahan Rp400.000 sesuai janji Pak Soekarwo (Gubernur Jawa Timur, Soekarwo) yang akan mengurangi disparitas antara satu wilayah dengan daerah lain," ujar Sekretaris DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur, Jazuli SH dihubungi Rabu 31 Oktober 2018.
Dia berharap agar gubernur memenuhi janjinya. Apalagi saat konsultasi dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Dalam Negeri, tidak ada larangan secara langsung bila tidak mematuhi surat edaran Kemenakertrans soal penetapan UMP.
"Ini adalah kesempatan terakhir Pak Gubernur memenuhi janji-janjinya dulu. Juga harusnya melihat realitas kenyataan di masyarakat," tuturnya.
Soal deadlock-nya rapat Dewan Pengupahan tidak dibantah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim Himawan Estu Bagyo. Karena tak menemui titik temu, maka keputusan diserahkan kepada Gubernur Jatim Soekarwo.
"Kedua usulan ini sudah diserahkan kepada Pak Gubernur untuk diumumkan besok," ujarnya.
Sesuai arahan pemerintah pusat, besaran UMP 2019 sudah bisa ditetapkan per 1 November. Penetapan UMP dijadikan dasar untuk mengantisipasi kemungkinan adanya kabupaten/kota yang tidak mengajukan usulan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun depan. UMP tidak berlaku untuk daerah-daerah yang UMK-nya sudah di atas UMP.
Sementara itu, untuk UMK, pemprov mempersilahkan seluruh dewan pengupahan di seluruh kabupaten/kota melakukan pembahasan. ”Kita beri batas waktu hingga 27 Oktober nanti,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah pusat telah menerbitkan edaran perihal kenaikan UMP. Di mana, besaran maksimal kenaikan upah sebesar 8,03 persen dibanding upah tahun ini. Besaran ini pula yang jadi patokan untuk penentuan UMK yang pembahasannya mulai berlangsung.
