Kamis, 01 April 2021 01:00 UTC
PEMERIKSAAN: Pemeriksaan GeNose C19 untuk deteksi Covid-19 di Stasiun Kereta Api. Foto: Humas PT KAI Daop 8 Surabaya
JATIMNET.COM, Surabaya - Pelanggan kereta api (KA) jarak jauh yang menggunakan hasil pemeriksaan GeNose C19 sebagai syarat perjalanan, diharuskan menunjukkan hasil negatif. Dan, pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
Aturan tersebut berlaku mulai hari ini, Kamis 1 April 2021. Sedangkan untuk hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen, pengambilan sampelnya tetap maksimal 3 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
Perubahan aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 27 Tahun 2021.
Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan bahwa saat ini Daop 8 telah menyediakan layanan pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp 30.000 di 6 stasiun. "Stasiun Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, Malang, Sidoarjo, Lamongan dan Stasiun Mojokerto," kata Luqman, Kamis 1 April 2021.
Baca Juga: Tarif Pemeriksaan GeNose C19 di Stasiun Alami Penyesuaian
Sementara untuk pemeriksaan Rapid Test Antigen seharga Rp 105.000 di 5 stasiun, yaitu Stasiun Surabaya Pasarturi, Gubeng, Malang, Sidoarjo dan Stasiun Mojokerto.
Luqman menjelaskan, untuk menggunakan layanan pemeriksaan GeNose C19, calon penumpang dilarang merokok, makan, dan minum kecuali air putih selama 30 menit sebelum dilakukan pemeriksaan.
"Pada saat pelaksanaan calon penumpang diminta untuk meniup kantong hingga penuh dan mengikuti arahan dari petugas atau petunjuk yang ada di lokasi pemeriksaan," ia menjelaskan.
Untuk info selengkapnya terkait syarat menggunakan KA jarak jauh, pelanggan dapat menghubungi Customer Service di stasiun, Contact Center KAI melalui telepon di 021-121, WhatsApp KAI121 di 08111- 2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.