Logo

MUI Probolinggo Sarankan SPPG Mengurus Sertifikasi Halal

Reporter:,Editor:

Rabu, 29 April 2026 02:30 UTC

MUI Probolinggo Sarankan SPPG Mengurus Sertifikasi Halal

Logo sertifikat halal. Foto: Kemenag Bantul

JATIMNET.COM, Probolinggo – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo menyoroti minimnya sertifikasi halal pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ketua Komisi Ekonomi MUI Kabupaten Probolinggo Sucipto Santosa mengatakan, dari puluhan SPPG yang beroperasi, hanya satu yang telah mengantongi sertifikat halal.

‎‎“Saya cari datanya sendiri di website BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal), dan memang di kabupaten baru satu, di Tegalsiwalan. Nomor sertifikatnya ada dan resmi halal,” jelasnya, Rabu, 29 April 2026.

‎Meski demikian, Sucipto berharap agar kelengkapan administrasi tersebut bisa ditiru SPPG lain. Untuk itu, ia menilai perlu adanya forum atau pertemuan antarpengelola SPPG untuk saling berbagi pengalaman. Forum tersebut sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi.

BACA: Target 3 Ribu Anak Per Hari dari BGN Terlalu Ambisius, Penutupan SPPG Hanya Reaktif

‎Sucipto mengakui, proses pengurusan sertifikasi halal tidaklah sederhana. Setiap SPPG harus memenuhi sejumlah persyaratan yang cukup ketat, layaknya perusahaan pangan berskala besar.

‎‎“Setiap SPPG harus punya penyelia halal, lalu semua bahan baku harus bersertifikat halal, bahkan sampai garam, gula, dan merica. Semua prosesnya harus dibuktikan halal,” jelasnya.

‎‎Selain itu, dapur SPPG juga akan diperiksa langsung oleh tim pemeriksa halal dari lembaga berwenang. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian dilaporkan kepada Komite Fatwa MUI untuk diproses lebih lanjut.

Dalam hal ini, MUI hanya sekadar memberikan saran agar pengelola SPPG mengurus sertifikat halal. Organisasi tersebut akan memfasilitas jika SPPG yang mengurus sertifikasi halal mengalami kendala.

‎“Kami tidak memaksa, tapi siap memfasilitasi. Jika ada kesulitan, bisa kami bantu komunikasikan dengan pihak terkait,” ujarnya.

‎Ia juga mendorong pemerintah daerah melalui dinas terkait, seperti perizinan atau perindustrian, agar lebih aktif dalam mendampingi pengelola SPPG untuk mengurus sertifikasi halal.

‎‎“Mungkin bisa ditarik ke perizinan atau dinas perindustrian agar ada pendampingan lebih lanjut,” pungkasnya.