Jumat, 27 March 2020 04:42 UTC
RAPAT BERJARAK. MUI Jember menggelar pembahasan pelaksanaan salat Jumat bersama unsur pemkab , kepolisian dan TNI, Kamis 26 Maret 2020. Foto: IST.
JATIMNET.COM, Jember – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember mengimbau pelaksanaan salat Jumat menyesuaikan dengan protokol pencegahan penularan virus corona. Meskipun sejauh ini belum ditemukan pasien positif di Jember. Namun demikian, MUI Jember tidak menganjurkan meniadakan salat Jumat.
“Masjid boleh menyelenggarakan salat Jumat dengan mengikuti ketentuan protokoler pencegahan covid-19. Yakni menerapkan shaf (barisan salat) berjarak minimal satu meter,” kata Ketua Umum MUI Jember, Prof KH Abdul Halim Soebahar, dalam keterangan pers, pada Kamis 26 Maret 2020, petang.
Mengacu pada protokol pencegahan yang sama, masjid juga diharap mengusahakan tersedianya thermo gun (alat ukur suhu badan) serta menyiapkan sabun anti septik untuk cuci tangan menggunakan air mengalir.
“Jemaah salat Jumat, juga disarankan memakai masker dan tidak bersalaman,” jelas pria yang juga pengasuh Pondok Pesantren Shofa Marwa ini.
BACA JUGA: Efek Covid-19, Stok Darah PMI di Jember Menipis
Walau membolehkan tetap salat Jumat di masjid, MUI Jember juga membolehkan takmir masjid meniadakannya, dengan alasan darurat. “Namun, umat Islam wajib menggantinya dengan salat duhur empat rakaat di rumah,” urai Halim.
Umat Islam juga disarankan untuk salat berjamaah lima waktu bersama keluarga di rumah, hingga kondisi normal. Tausiyah ini, menurut Halim berlaku sejak 25 Maret 2020 dan akan ditinjau kembali jika terjadi perubahan status baru penyebaran virus corona atau covid-19 di Jember.
Imbauan ini dikeluarkan MUI Jember usai rapat koordinasi bersama bupati, dandim, kapolres dan instansi terkait.
“Tausiyah ini didasarkan atas pertimbangan, antara lain bahwa umat Islam wajib mendukung pemerintah dalam penanggulangan covid-19, secara lahir dan batin. Yakni selain lewat doa, juga dengan membiasakan pola hidup bersih dan sehat,” papar guru besar di IAIN Jember ini.
BACA JUGA: Cegah COVID-19, Gereja Katolik Jember Adakan Misa Via Live Streaming di Youtube
Halim menegaskan, sebelum menggelar rapat koordinasi dengan pemerintah dan kemudian mengeluarkan tausiyah, pimpinan MUI Jember telah rapat intensif selama dua hari, secara online.
“Mungkin ini satu-satunya MUI kabupaten/kota yang melakukan kajian seperti ini. Sebelum ini, kami sudah membahasnya dengan Komisi Fatwa MUI Jember,” Halim menambahkan.
Kondisi darurat yang dijadikan dasar MUI Jember mengeluarkan tausiyah itu, dipertegas oleh Bupati Jember, dr Faida. Meski belum ada kasus positif, Faida menyebut status di Jember saat ini darurat corona. Menurutnya status ini mengikuti epmerintah pusat tentang darurat covid-19.
“Jika nanti ditemukan pasien positif corona, maka yang mengumumkan adalah juru bicara negara. Kami juga berharap pelaksanaan salat Jumat tidak menggunakan karpet,” kata alumnus Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga itu.
