Minggu, 29 September 2019 07:12 UTC
Logo sertifikasi halal MUI.
JATIMNET.COM, Surabaya - Majlis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat mengharamkan pemberian nama produk dengan nama neraka, setan, dan iblis. Utamanya untuk produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, dan pakaian. Alasannya, dilarang di dalam Islam yaitu "Manhiy ‘Anhu".
"Kalau menyangkut hal-hal yang prinsip di dalam Islam terkait soal akidah seperti kata neraka, setan, iblis maka hukumnya haram," kata Ketua Umum MUI Sumbar, Gusrizal Gazahar, Minggu 29 September 2019.
Sementara, kalau terkait dengan akhlak dan etika seperti “ayam dada montok”, “mie caruik”. Maka hukumnya adalah makruh. Keputusan bidang fatwa itu diambil melalui Rapat Koordinasi Daerah MUI Sumbar dan MUI Kabupaten/Kota pada 20 Juli 2019.
BACA JUGA: LPPOM MUI: Tidak Ada Label Halal, Tidak Boleh Jualan
MUI juga mengeluarkan sejumlah rekomendasi terkait hal itu, kepada pemerintah agar melahirkan regulasi dalam rangka implementasi fatwa ini. Kemudian pemerintah agar menindaklanjuti fatwa ini dalam bentuk imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat.
MUI mengimbau semua lapisan masyarakat agar tidak mengonsumsi produk yang menggunakan nama-nama yang dilarang dalam fatwa ini.
BACA JUGA: MUI Tulungagung Minta Pemda Tata Ulang Tempat Hiburan Malam
Sedangkan kepada LPPOM MUI untuk tidak menerbitkan sertifikat halal terhadap produk yang menggunakan nama-nama yang tidak sesuai dengan syariat.
Penggunaan kata-kata "nyeleneh" untuk nama produk kuliner menjadi tren tersendiri di Sumbar dalam setahun terakhir.
Produk yang menggunakan kata "neraka", "setan", dan iblis biasanya untuk menggambarkan tingkat kepedasan ekstrem. Namun penggunaan nama itu menuai sorotan. Salah satunya dari Pemkot Padang.
Sumber: Suara.com