Kamis, 09 April 2026 08:44 UTC

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa saat diwawancarai usai menjalani kerjasama, Kamis, 9 April 2026. Foto: Januar
JATIMNET.COM, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur mempercepat proses sertifikasi aset tanah untuk sektor pendidikan dan sosial-keagamaan. Upaya ini ditandai dengan penandatanganan kerja sama antara Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur dan Universitas KH Abdul Chalim (UAC) Mojokerto, yang juga dirangkaikan dengan penyerahan sertifikat wakaf serta aset milik Pemprov Jatim, Kamis, 9 April 2026.
Program tersebut menjadi bagian dari strategi pengamanan aset sekaligus penguatan legalitas lahan pendidikan dan layanan keagamaan di berbagai daerah di Jawa Timur.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa percepatan sertifikasi sangat krusial untuk mencegah potensi penyusutan luas lahan akibat ketidakjelasan batas.
Ia mengungkapkan, pada momentum Ramadan sebelumnya tercatat sebanyak 30 bidang tanah telah tersertifikasi, dan kini meningkat menjadi 33 bidang. Peningkatan ini dinilai sebagai indikator percepatan yang mulai menunjukkan hasil.
“BPN pada bulan puasa kemarin tercatat ada 30 bidang dan saat ini meningkat menjadi 33 bidang. Hal ini menjadi penting karena aset-aset tersebut tersebar di seluruh Jawa Timur. Jika tidak segera disertifikasi, serta batas-batas lahannya tidak dipasang patok dengan jelas, maka berpotensi terjadi pengurangan luas aset karena batasnya bisa bergeser,” kata Khofifah.
Ia menjelaskan, percepatan sertifikasi tidak hanya melibatkan pemerintah provinsi, tetapi juga menggandeng pemerintah kabupaten/kota, organisasi keagamaan, hingga perguruan tinggi. Kolaborasi lintas sektor tersebut dinilai menjadi kunci utama dalam mempercepat legalisasi aset.
“Kami melakukan evaluasi secara serius dan menemukan format yang saat ini dinilai sangat efektif, yang juga mendapat dukungan dari pihak BPN. Untuk itu, kami menyampaikan terima kasih,” ujarnya.
Lebih lanjut, Khofifah menyebut bahwa sertifikasi mencakup berbagai jenis aset, mulai dari milik yayasan, pemerintah daerah, hingga badan otonom organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama dan Muslimat NU, serta tempat ibadah lintas agama.
Kerja sama dengan perguruan tinggi juga diperkuat guna mendukung kebutuhan sumber daya manusia dalam proses percepatan di lapangan.
Sebagai langkah konkret, Pemprov Jatim menjalankan dua program utama, yakni Gerakan Bersama Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) dan Gerakan Bersama Masyarakat Pengumpulan Data Yuridis (Gemapuldadis).
“Kedua gerakan ini membutuhkan dukungan SDM dan kerja sama berbagai pihak. Nantinya akan ada tambahan tenaga dari mahasiswa dan santri, termasuk dari Amanatul Ummah. Mereka akan diberikan pembekalan agar memahami tugas di lapangan,” ujar Khofifah.
Sementara itu, Kepala Kanwil ATR/BPN Jawa Timur, Asep Heri, menegaskan bahwa sertifikasi tanah untuk pendidikan, tempat ibadah, serta aset pemerintah daerah menjadi prioritas program strategis tahun 2026.
Ia juga mengumumkan pembentukan Laskar Karoma sebagai satuan tugas khusus yang akan mempercepat proses sertifikasi, baik dari sisi fisik maupun yuridis.
“Pada kesempatan ini, kami juga menyampaikan terima kasih kepada Ibu Gubernur, Bapak Wakil Gubernur, para kiai, dan para ustaz. Hari ini juga dibentuk Laskar Karoma, yaitu tim yang akan menjadi satuan tugas, baik satgas fisik maupun satgas yuridis, untuk mendukung percepatan program ini,” kata Asep.
Ia menargetkan sebanyak 40 ribu bidang tanah dapat tersertifikasi sepanjang tahun 2026, meliputi masjid, musala, tempat ibadah, aset yayasan seperti Muhammadiyah, serta aset milik pemerintah daerah.
“Untuk target, pada tahun 2026 kami menargetkan sebanyak 40 ribu bidang tanah dapat tersertifikasi. Mohon doa dan dukungan dari semua pihak,” ujarnya.
Hingga saat ini, capaian sertifikasi tercatat sebanyak 574 bidang tanah, meningkat dari sebelumnya 531 bidang. Selain itu, sekitar 700 ribu bidang tanah masyarakat juga masuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), termasuk program redistribusi tanah dan lintas sektoral lainnya.
Asep menjelaskan bahwa pembiayaan program berasal dari kombinasi APBN, APBD, serta dukungan CSR. Sementara itu, masyarakat tetap menanggung biaya administratif seperti materai, pemasangan patok batas, dan kelengkapan dokumen pra-pendaftaran.
Dalam kesempatan yang sama, Pengasuh Pondok Pesantren Amanatul Ummah KH Asep Saifuddin Chalim menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan sertifikasi tanah, khususnya tanah wakaf untuk pendidikan.
Menurutnya, proses pemasangan batas lahan harus dilakukan secara bersama-sama dengan pihak yang berbatasan langsung agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.
“Pemasangan patok-patok itu harus sama-sama dengan pihak-pihak terkait, milik tanah dan seterusnya. Ini kan memang harus kondusif. Kita membantu itu,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa sebagian tanah yang dimilikinya tersebar di sejumlah desa dan telah diwakafkan untuk kepentingan pendidikan pesantren maupun sekolah.
“Saya sendiri kok, kenapa banyak orang datang menjual pada saya, dengan merengek-rengek. Saya tidak pernah berkeinginan membeli. Jadi mereka menjual, saya beli. Kemudian tidak menjadi milik saya pribadi, saya jadikan wakaf untuk pendidikan, untuk sekolah, pesantren,” ujarnya.
KH Asep menambahkan bahwa proses sertifikasi tanah wakaf perlu melibatkan kepala desa dan masyarakat sekitar sebagai pihak yang mengetahui batas lahan, sehingga memiliki kekuatan hukum yang jelas dan terhindar dari potensi sengketa.
Melalui program ini, pemerintah berharap kepastian hukum atas aset pendidikan dan tempat ibadah di Jawa Timur dapat semakin kuat, sekaligus mendukung keberlanjutan layanan pendidikan berbasis masyarakat di masa mendatang.
