Logo

MPP Banyuwangi Tutup, ASN Kerja di Rumah

Reporter:,Editor:

Rabu, 18 March 2020 12:51 UTC

MPP Banyuwangi Tutup, ASN Kerja di Rumah

ANTREAN. Warga terlihat antre menunggu bukannya Pasar Pelayanan Publik Pemkab Banyuwangi, di Pasar Genteng Wetan, Banyuwangi, Januari 2020 lalu. Foto: Ahmad Suudi.

JATIMNET.COM, Surabaya – Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Banyuwangi maupun Pasar Pelayanan Publik di Pasar Rogojampi maupun Genteng Wetan, ditutup sementara untuk mengurangi risiko penularan covid-19. Keputusan itu diambil pemerintah setempat setelah terkonfirmasi pasien positif covid-19 di Surabaya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Banyuwangi, Djuang Pribadi mengatakan pihaknya tetap memberikan pelayanan di kantor Dispendukcapil. Namun diberlakukan penanganan yang berbeda dari pengaturan prioritas pada masyarakat tertentu hingga urutan tahapan pelayanan.

“Contohnya bagi yang memiliki kepentingan untuk memiliki BPJS. Karena pihak keluarga sudah berada di rumah sakit, perlu administrasi yang perlu segera diselesaikan,” kata Djuang di Banyuwangi, Rabu 18 Maret 2020.

BACA JUGA: Mal Pelayanan Publik Banyuwangi Disemprot Cairan Disinfektan

Selain itu warga yang akan mendaftar menjadi anggota TNI-Polri akan mendapatkan prioritas karena mendekati batas waktu pengajuan. Selain itu, pengurusan dokumen kependudukan akan dilayani secara daring atau online melalui nomor Whatsapp pelayanan 081132221234.

Untuk menerapkan social distancing, ruang pelayanan di Kantor Dispendukcapil hanya boleh dimasuki dua orang yang sebelumnya harus mencuci tangan. Dokumen kependudukan yang sudah jadi akan dikirimkan melalui PT Pos Indonesia (Kantor Pos), juga untuk meminimalisasi kontak langsung antar manusia.

“Pemohon diminta duduk dalam antrean dengan jarak antara satu dengan yang lain minimal satu meter,” Djuang menambahkan.

BACA JUGA: Banyuwangi Tunda Seluruh Festival Wisata, Kuliner, dan Budaya

Sebelumnya, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas telah mengeluarkan kebijakan tentang aparatur sipil negara (ASN) bisa bekerja di rumah. Namun sebagian lainnya diwajibkan datang ke kantor, termasuk para pengambil kebijakan seperti bupati, wakil bupati, sekda, kepala dinas, kepala badan, camat dan lurah.

Flexible working arrangement (FWA) ini harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, tetap jaga kesehatan di rumah, dan ASN saya minta menjadi agen untuk menggelorakan gaya hidup sehat di masing-masing kampung atau lingkungan tempat tinggalnya,” Anas menjelaskan.

Laman resmi Pemkab Banyuwangi https://corona.banyuwangikab.go.id melaporkan adanya 360 orang dalam risiko (ODR) covid-19, dan 182 telah selesai pemantauan. Kemudian ada tujuh orang dalam pemantauan (ODP), sedangkan pasien dalam pengawasan (PDP) maupun yang positif covid-19 jumlahnya nol di Banyuwangi.