Logo

Motif Pembunuhan Pria dengan Mulut Tertancap Pisau di Gresik Terungkap

Reporter:,Editor:

Rabu, 06 December 2023 08:00 UTC

Motif Pembunuhan Pria dengan Mulut Tertancap Pisau di Gresik Terungkap

Dua tersangka pembunuhan di Dusun Glundung, Desa Pranti, Menganti, Gresik, saat dirilis ke media di Mapolres Gresik, Rabu, 6 Desember 2023. Foto: Agus Salim

JATIMNET.COM, Gresik – Kasus pembunuhan yang menimpa Aris Suprianto, 30 tahun, yang jasadnya ditemukan dengan mulut tertancap pisau terungkap.

Polres Gresik berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan korban asal Surabaya yang tinggal di Dusun Glundung, Desa Pranti, Kecamatan Menganti, Gresik itu.

Tersangka mengaku membunuh korban karena takut berteriak hingga keduanya membunuh korban dengan memukul korban menggunakan batu bata, palu, dan pisau dapur.

Dua tersangka adalah Irfan Suryadi (IS), 24 tahun, warga Desa Tulus Ayu, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten Oku Timur, Sumatera Selatan, dan Hengky Pratama Susanto (HPS), warga Dusun Ngepung Sari, Desa Morowudi, Kecamatan Cerme, Gresik. Motif mereka ingin menguasai harta benda milik korban.

BACA: Pria di Gresik Ditemukan Tewas dengan Mulut Tertancap Pisau

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan kedua tersangka ingin menguasai handphone dan sepeda motor korban.

"Para tersangka IS dan HPS sudah merencanakan. Kedua tersangka dijerat pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau (penjara) 20 tahun dan pasal 338 KUHP maksimal 15 tahun," ujarnya, Rabu, 6 Desember 2023.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan menjelaskan dari pengakuan kedua tersangka, uang hasil penjualan motor dan HP korban dibuat untuk membayar utang.

"Untuk bayar utang karena tersangka banyak utang," ujar Aldhino.

Kedua tersangka kenal dengan korban melalui grup pijat di sebuah media sosial.

"Kami mengenalkan korban melalui media sosial atas postingan korban menawarkan jasa pijat dan saya tertarik," kata Hengky pada polisi saat rilis perkara di Mapolres Gresik. 

Dari penyelidikan sebelumnya, petugas juga mengamankan tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni penadah barang-barang yang diambil kedua tersangka dari korban.

BACA: Pembunuh Putri Kandung di Menganti Gresik Didakwa Pasal Berlapis

Kronologi penangkapan tersangka bermula dari petugas yang melakukan penyelidikan dan mendapat informasi HP milik korban dikuasai M. Alditia Rosyadi di Rembang.

Dari interogasi, Aldita membeli HP dari Irfan Rosyadi. Petugas mengamankan Irfan di Tegal dan dari pengakuan Irfan diketahui bahwa ia membunuh korban Aris bersama Hengky.

Hengky yang berada di Cerme, Gresik, akhirnya dapat diamankan. Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku bahwa sepeda motor Honda PCX milik korban dijual di Semarang.

Petugas langsung bergegas ke Semarang dan mengamankan Ahmad Supriyadi dan Joko Dei Utomo yang kini ditetapkan tersangka sebagai penadah sepeda motor milik korban.

"Setelah dilakukan gelar kerkara, kami tetapkan dua orang sebagai tersangka pembunuhan dan tiga tersangka sebagai penadah barang milik korban," kata Aldhino.

Dua tersangka pembunuhan dijerat pasal 365 ayat 4 KUHP dan/atau pasal 338 KUHP, dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup dan paling singkat pidana penjara 15 tahun.

Sementara tiga tersangka sebagai penadah dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.