Jumat, 18 January 2019 10:01 UTC
Dua pelaku pembunuhan juragan jasa cuci pakaian digelandang di Polrestabes Surabaya usai dibedil kakinya. Foto: Khaesar Glewo.
JATIMNET.COM, Surabaya – Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya melepaskan timah panas kedua dua pelaku pembunuhan masing-masing Syaifur Rizal alias Ijang (19) dan Muhammad Ari alias Mat (20) yang sama-sama warga Gresik.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan mengatakan hasil olah TKP di rumah korban Jalan Simpang Darmo Permai Selatan Gang XV menemukan beberapa bukti dan keterangan saksi.
Bukti itu didapat setelah mobil Toyota Etios dengan Nopol L 1685 KY, Honda Revo bernopol L 6745 ZM, dan handphone milik korban raib. Begitu juga dengan saksi-saksi semuanya mengarah kepada dua pelaku.
“Tim langsung memburu keduanya setelah mengetahui para pelaku ada di Pelabuhan Gresik. Di sanalah tim menangkap dan melumpuhkan kakinya karena berusaha melawan,” kata Rudi Setiawan, Jumat 18 Januari 2019.
BACA JUGA: Ini Kasus Pembunuhan Berantai Paling Heboh Di Jatim
Rudi menegaskan aksi pembunuhan itu didasari sakit hati lantaran keduanya tidak digaji oleh majikannya. Rencana aksi pembunuhan itu sudah mereka rancang sejak Senin 14 Januari 2019. Salah satu upaya pembunuhan itu dengan membawa HP korban ke lantai dua tempat jasa pencucian pakaian.
Saat itu korban memarahi pelaku lantaran HP miliknya ada di lantai dua. Korban menduga HP miliknya sengaja diambil para pelaku (dicuri). Omelan itu membuat keduanya mencekik korban hingga lemas lantas memukul kepala, dada, dan muka.
Setelah itu pelaku membungkus korban dengan kain seprai di tempat laundry, kemudian dimasukkan ke dalam tong sampah plastik wana hijau.
Pelaku kemudian membuang korban di Jalan Raya Romokalisari, Selasa 15 Januari 2019 dini hari dengan mengendarai motor. “Otak pembunuhan ini adalah Syaifur yang memang sudah menaruh dendam,” kata Rudi.
BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan Di Apartemen Ditangkap, Motif Bisnis Narkoba
Pada saat kembali ke tempat kerja, keduanya menyewa orang untuk mengemudikan mobil korban dengan ongkos Rp 300.000,” jelas Rudi.
Kedua pelaku ini terlebih dahulu menyikat HP dan uang sebesar Rp 2,8 juta milik korban, yang kemudian kabur ke rumah masing-masing.
Dari tangan pelaku polisi menemukan barang bukti mobil Toyota Etios, sepeda motor Honda Revo bernopol L 6745 ZM, beberapa dompet milik korban.
Dengan perbuatannya pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup hingga hukuman mati.