Logo

Modus Pencurian Ratusan Liter Solar dari Ekskavator Galian C di Mojokerto

Reporter:,Editor:

Sabtu, 07 March 2020 07:30 UTC

Modus Pencurian Ratusan Liter Solar dari Ekskavator Galian C di Mojokerto

PENCURIAN SOLAR. Kapolres Mojokerto AKBP Feby DP Hutagalung menunjukkan barang bukti selang yang digunakan untuk mencuri solar, Jum'at, 7 Maret 2020. Foto: Karina Norhadini

JATIMNET.COM, Mojokerto – Empat pria diringkus setelah terlibat pencurian 720 liter solar dari kendaraan alat berat atauu ekskavator galian C CV. Barokah di Dusun Mbursik, Desa Manduro Mangung Gajah, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, 24 Februari 2020 lalu.

Kasus ini dirilis Polres Mojokerto, Jumat, 6 Maret 2020. Dari empat tersangka, tiga orang bekerjasama melakukan pencurian dan satu orang sebagai penadah yang menjual kembali solar dari hasil curian.

Tiga tersanga pencuri antara lain Rudi, 34 tahun, dan Sihu, 45 tahun, dan Basori, 31 tahun. Rusi dan Sihu adalah warga Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Sedangkan Basori, 31 tahun, warga Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Sementara tersangka Rejo, 45 tahun, warga Desa Manduro Manggung Gajah, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, berperan sebagai penadah sekaligus pemilik mobil carry bernopol S 1126 PB yang digunakan untuk mengangkut solar curian.

BACA JUGA: Komplotan Pencuri Diesel di Persawahan Dibekuk Polisi

Kapolres Mojokerto AKBP Feby DP Hutagalung, mengatakan, ketiganya sengaja mencuri solar pada alat berat perusahaan milik saudara Abdul Mukti dengan cara manual. Ratusan liter solar tersebut dicuri dengan cara disedot secara manual dengan selang dan ditempatkan dalam 24 jeriken masing-masing berisi 30 liter.

"Jadi mereka ini sengaja masuk ke area perusahaan CV. Barokah, lalu mengambil solar yang ada di excavator (bego) dengan cara merusak kunci ganda dan tutup tangki. Mereka menyedotnya secara manual menggunakan selang yang dimasukkan ke dalam 24 jeriken," ujar Feby.

Ia menambahkan tersangka Rejo sebagai penadah membeli solar dari tiga tersangka lainnya sebesar Rp4.000 per liter. Lalu ia menjual ke masyarakat dengan harga Rp6.200 per liter.

BACA JUGA: Solar Langka di Mojokerto

"Dari penjualan tersebut, Rejo mendapatkan keuntungan sebesar Rp2.200 per liter," ucapnya.

Sementara itu, tersangka Rudi mengaku sudah 15 kali melakukan pencurian solar di perusahaan galian C tersebut dalam dua bulan terakhir. Dirinya dan kedua rekannya melakukan aksi pada malam hari sekitar pukul 21.00 WIB agar tak diketahui.

"Kami melakukannya secara manual, pake selang. Yah, disedot menggunakan mulut gini (sambil mempraktikkan aksinya), biasanya malam hari mulai pukul 9 malam. Biar enggak ketahuan," ujarnya.

Dari para tersangka,polisi mengamankan satu mobil carry, 24 jeriken berisi 720 liter solar, uang tunai Rp1,2 juta, dan dua handphone. Keempat tersangka diancam pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.