Rabu, 25 March 2026 07:00 UTC

Mobil dinas KPU Sampang terparkir di halaman belakang kantor penyelenggara Pemilu tersebut, Rabu 25 Maret 2026. Foto: Zainal Abidin.
JATIMNET.COM, Sampang - Status kepemilikan mobil dinas berpelat nomor M 1070 NP yang terekam kamera saat melintasi jalan tol Waru Surabaya pada libur Lebaran pada Selasa, 24 Maret 2026 terungkap.
Berdasarkan penelusuran Jatimnet.com, mobil Toyota Innova berwarna hitam itu diketahui kendaraan dinas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang.
Namun, Ketua KPU Sampang, Aliyanto saat dimintai konfirmasi membantah jika mobil operasional lembaganya digunakan saat libur Lebaran.
Ia mengklaim bahwa kendaraan dinas tersebut tidak dipakai ke mana-mana dan diparkir di halaman kantor KPU.
"Saya kurang paham kapan dan di mana lokasi pengambilan video viral itu, Karena tidak tertera hari, tanggal, dan jamnya. Yang jelas, tadi malam saya cek mobil itu ada di kantor," ujar Aliyanto, Rabu 25 Maret 2026.
BACA: Viral Mobil Dinas Pelat Sampang di Tol Saat Lebaran, Pemkab Buka Suara
Saat ditanya terkait kemungkinan mobil tersebut dipakai oleh anggota komisioner KPU ke luar kota. Aliyanto enggan menjawab.
Ia meminta Jatimnet.com melakukan pengecekan keberadaan mobil tersebut ke kantor KPU. "Silakan cek sendiri ke kantor," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, satu unit mobil dinas dengan plat merah nopol M 1070 NP tertangkap kamera 'keluyuran' di jalanan saat momen libur Idulfitri.
Mobil Toyota Innova berwarna hitam itu terekam kamera warga saat melintas di jalan raya tol Waru Surabaya pada Selasa 24 Maret 2026 sekitar pukul 12.00 WIB. Momen tersebut kemudian direkam oleh seseorang pengendara dari belakang.
Penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran menabrak Surat Edaran (SE) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2026 tentang larangan penggunaan aset negara untuk keperluan pribadi.
Dalam SE tersebut, KPK dengan tegas melarang penggunaan aset negara untuk keperluan pribadi guna mencegah gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang.
