Senin, 17 September 2018 13:30 UTC

Keny Erviati, saat duduk di kursi Pengadilan Negeri Surabaya.
JATIMNET.COM, Surabaya – Keny Erviati, terdakwa dalam perkara pembobolan server komputer Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di SMPN 54 Surabaya minta keringanan vonis hukuman kepada Ketua Majelis Hakim.
Permintaan itu disampaikan dalam sidang lanjutan dengan agenda pledoi (pembelaan) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam pledoinya, terdakwa mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 54 ini mengakui kesalahannya. Apa yang dilakukannya itu banyak alasan, salah satunya terkait wilayah tempatnya mengajar yang nilai rata-rata muridnya rendah. Sehingga dugaan kecurangan itu dilakukan untuk peningkatan mutuh.
Namun, belum pada poin terpenting pledoinya, sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sifa’urosidin menegur terdakwa. Hakim minta terdakwa fokus dan singkat pada poin penting dalam nota pembelaannya.
“Sesuai permintaan terdakwa yang ingin fokus pada pledoi, saya minta dibaca poin-poin pentingnya saja,” kata Ketua Majelis Hakim Sifa’urosidin dihadapan terdakwa, Senin, 17 September 2018.
Mendapat teguran dari Hakim, Keny langsung membaca poin terpenting dalam nota pembelaannya. Bahwa pada UNBK itu merupakan kewenangan dari sekolah. Jika terjadi pelanggaran maka menjadi kewenangan dari Dinas Pembinaan.
Tapi Keny sendiri menyayangkan dengan sikap dari Dinas Pembinaan, karena tidak ada tanggapan sama sekali. Padahal dirinya itu memang benar-benar mengabdikan sebagai guru.
“Saya berharap ada keringanan dari vonis hukuman. Dan saya masih ingin kembali mengabdikan diri sebagai tenaga pengajar (guru),” aku Keny dalam pledoinya.
Hal serupa diungkapkan penasehat hukum Keny yang meminta kerinanan hukuman atas kliennya. “Yang Mulia Majelis Hakim, kami minta keringanan terhadap vonis terdakwa,” ucapnya dihadapan Majelis Hakim.
Menanggapi pledoi tersebut, Jaksa Ni Made Sri Astri Utami (Jaksa pengganti) mengaku tetap pada tuntutan sebelumnya. “Kami (Jaksa) tetap pada tuntutan semula yang Mulia,” tegas Jaksa Ni Made Sri Astuti Utami.
Mendengar hal tersebut, Majelis Hakim Sifa’urosidin mengakhiri jalanhya persidangan. “Sidang ditunda pekan depan, yakni pada Senin, 24 September 2018, pekan depan,” katanya.
Sebelumnya, Jaksa Ni Made Sri Astuti Utami menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah melawan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 46 Ayat (2) Jo Pasal 30 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Selain itu, perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat dan merusak pembinaan generasi muda. Serta mengurangi integritas pelaksanaan UNBK di Surabaya. Untuk itu Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara 3 (tiga) tahun.
